Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Lampung Selatan Kompol Suryadi, di Kalianda, Sabtu, mengatakan bahwa jumlah sebanyak itu berasal dari 11 kasus penangkapan dari Bulan Agustus 2010 hingga Agustus 2011.
Ia meyebutkan, penangkapan pada tahun 2010 pada 23 Agustus sebanyak tiga ons senilai Rp600 juta, 23 Agustus sebanyak empat kilogram senilai Rp8 miliar, pada 10 Desember sebanyak dua ons senilai Rp400 juta.
Pada 19 Februari, pihaknya menyita sebanyak 6,2 kilogram shabu senilai Rp12,4 miliar, kemudian 27 Februari sebanyak dua ons senilai Rp400 juta, dan 10 Mei sebanyak lima ons senilai Rp1 miliar.
Kemudian, Polres Lampung Selatan pada 2 Juni menyita sebanyak dua kilogram shabu senilai Rp16 miliar, dan 12 Juni sebanyak satu ons senilai Rp20 juta, serta 19 Agustus sebanyak 10 kilogram senilai Rp20 miliar.
"Jadi, total barang bukti yang didapatkan 31,7 kilogram shabu senilai Rp63,4 miliar," katanya.
Berdasarkan hasil penangkapan dan pengembangan, lanjutnya, pihak kepolisian berhasil menangkap sebanyak 25 tersangka, baik saat penangkapan langsung maupun hasil pengembangan kasus tersebut.
Sebagian besar dari mereka, menurut dia, adalah kurir, pemilik dan pemesan yang berasal dari Aceh, Medan, Padang, Jawa Barat, Jakarta, Kepulauan Riau, Jawa Timur dan Malaysia.
"Mereka semua merupakan jaringan narkoba internasional yang selama ini beraksi di Indonesia," katanya.
Suryadi melanjutkan, berdasarkan hasil penangkapan selama ini mereka paling banyak tertangkap menggunakan kendaraan pribadi yang disimpan didalam ban dan di body depan dan dibawah jok kendaraan dengan merancang ulang atau memodifikasi kendaraan tersebut.
Ia menambahkan, para pelaku yang menumpang bus antar-pulau juga dengan menyembunyikan barang bukti tersebut di dalam celana, CPU komputer, dan tas ransel untuk mengelabuhi petugas.
(T.ANT-048)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011