Jakarta (ANTARA) - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyampaikan bahwa masalah sengketa lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Sumatera Utara (Sumut) harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Mahkamah Agung (MA).
Menurut Panglima TNI saat menerima jajaran direksi PT KAI di Mabes TNI, Jakarta, koordinasi dan konsultasi itu diperlukan demi mendapat informasi mengenai status hukum lahan yang menjadi sengketa.
“Saya ingin melakukan komunikasi dulu dengan Mahkamah Agung apakah kemudian nanti pihak yang bersengketa akan mengajukan PK (peninjauan kembali) atau tidak sehingga saya tahu persis jangan sampai nanti ada posisi dari KAI bahwa ini sudah final, karena ini belum tentu,” katanya setelah mendengar paparan dari KAI sebagaimana disiarkan kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa yang diakses, Rabu.
Baca juga: Panglima pastikan TNI bantu Polri hadapi tantangan keamanan pada 2022
Ia mengingatkan jajaran direksi PT KAI bahwa urusan sengketa lahan harus diselesaikan dengan cara yang hati-hati.
“Kita tidak bisa serta merta mengeksekusi sebelum masalah ini (dianggap selesai, red.) menurut Mahkamah Agung karena memang itu ujungnya di dia (MA). Oleh karena itu, kita perlu hati-hati kalau proses (hukum) itu sedang berjalan kita tidak bisa begitu saja mengeksekusi,” terang Andika ke jajaran direksi PT KAI.
Dalam pertemuan itu, Komisaris PT KAI Rochadi menyampaikan terima kasih kepada Panglima TNI karena perhatiannya atas kasus sengketa lahan itu.
Baca juga: Panglima berkomitmen tingkatkan tata kelola anggaran operasi darurat
Baca juga: TNI dan UI jajaki kerja sama pendidikan dokter spesialis
Kemudian, Direktur Keselamatan dan Keamanan PT KAI John Roberto menyampaikan lahan sengketa itu dikuasai pihak swasta.
Terkait itu, Panglima TNI selain berkoordinasi dengan MA juga akan meneliti lebih dalam terutama terkait proses hukum lahan sengketa itu.
Sejauh ini, proses hukum terkait sengketa lahan PT KAI dengan pihak swasta itu telah melalui proses peradilan mulai dari pengadilan negeri sampai kasasi di Mahkamah Agung.
Walaupun demikian, hasil kasasi itu, menurutnya, harus dipastikan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena jika belum maka saat ini masih status quo.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022