Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Jampidum telah menerbitkan surat perintah penunjukan JPU (P.16) pada tanggal 2 Maret 2022 atau setelah Kejaksaan menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Indra Kenz pada Jumat (25/2).
“Setelah menerima SPDP biasanya kami menerbitkan Surat P.16, yaitu penunjukan penuntut umum untuk memeriksa dan meneliti berkas perkara dari penyidik,” kata Ketut saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Penyidik dalami hubungan bisnis Indra Kenz dan kekasih
Ketut menjelaskan Tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada saat tahap I dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari Indra Kenz dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
“Jadi Jaksa Peneliti tugasnya hanya menunggu penyerahan berkas perkara tahap 1 (pertama) dari penyidik untuk diteliti,” kata Ketut.
Baca juga: Polri: 16 saksi diperiksa terkait penipuan investasi Binomo
Baca juga: Polisi mulai sita aset Indra Kenz afiliator Binomo
Sebagaimana diketahui, Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
Menurut dia, penyerahan tahap I dari Bareskrim Polri tergantung kecepatan penyidik dalam menyelesaikan TPPU dalam perkara Indra Kenz. JPU akan menunggu pelimpahan berkas perkara tahap pertama tersebut sesegera mungkin.
“Itu tergantung penyidikan sudah selesai apa belum, biasanya karena terkait dengan TPPU ada penyitaan aset dan sebagainya tidak bisa cepat, untuk itu biasanya penyidik membuat surat perkembangan hasil penyidikan,” kata Ketut.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022