Kebijakan juga harus diikuti upaya meningkatkan indikator kepatuhan

Jakarta (ANTARA) - Epidemiolog dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Banten Kamaluddin Latief mengatakan pelonggaran syarat pelaku perjalanan di Indonesia harus disertai dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Penetapan kebijakan tersebut tentunya telah didahului dengan pertimbangan akan tren data kasus, varian, keparahan (dirawat) dan kematian akibat COVID-19," kata Kamaluddin Latief melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.

Kamaluddin mengatakan meski dalam aturan terbaru pelaku perjalanan domestik terdapat pelonggaran syarat tes PCR dan antigen, masyarakat terutama pelaku perjalanan diminta tetap waspada.

Penerapan disiplin protokol kesehatan secara ketat selama dalam perjalanan dan berada di lokasi tujuan, adalah hal yang tidak boleh ditinggalkan.

Baca juga: Luhut sebut vaksinasi dosis kedua akan tentukan level asesmen daerah

Baca juga: Satgas: Indonesia siap menuju endemi bila kasus di lima provinsi turun

Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni Surat Edaran No. 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), untuk menjadi acuan bagi PPDN dan sebagai bentuk kesiapan Indonesia beralih menuju endemi yang berlaku mulai 8 Maret 2022.

Pelaku perjalanan domestik yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

“Penerapan kebijakan juga harus diikuti dengan upaya meningkatkan indikator kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan kapasitas testing tracing kita. Ini yang yang harus kita prioritaskan terlebih dahulu,” katanya.

Kewaspadaan dan kehati-hatian, dikatakan Kamal, tetap perlu dipertahankan saat ini. “Mengingat jumlah kasus dan kematian belum cukup landai, bahkan kematian kita kemarin menjadi tertinggi di Asia, maka kita berharap setiap pihak perlu mempertahankan sikap hati-hati dan waspada dalam penerapan kebijakan ini,” ujarnya.

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah juga telah meminta masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan selama perjalanan.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. “Jadi meski syarat tes PCR atau antigen dilonggarkan bagi pelaku perjalanan domestik, prokes jangan ikut kendur," katanya.

Aturan prokes yang tercantum bagi pelaku perjalanan di antaranya menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Masker juga harus diganti secara berkala setiap empat jam dan dibuang di tempat limbah masker.

Selain itu, kata Johnny, masyarakat tetap rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.

Sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari dua jam, tidak diperkenankan makan dan minum, kecuali untuk konsumsi obat yang bila tidak dilakukan dapat membahayakan yang bersangkutan.

Pelaku perjalanan yang sudah lengkap mendapatkan vaksin dosis primer, tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen untuk melakukan perjalanan dalam negeri.

Sedangkan bagi yang baru divaksin satu kali, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen sebagaimana aturan sebelumnya. Hal ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, selain harus harus melengkapi diri dengan surat keterangan dokter.

Baca juga: KSP: Penghapusan tes antigen-PCR bukan untuk percepat status endemi

Baca juga: Ketentuan tes PCR dan antigen perjalanan domestik dihapus hari ini

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022