Jakarta (ANTARA News) - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyusun rencana Kebijakan Jangka Menengah dan Rencana Evaluasi dan Evaluasi Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengamanan Produksi Beras Nasional dalam Menghadapi Kondisi Iklim Ekstrim.

"Ke depan, perlu diperhitungkan dengan matang kompetisi lahan antara padi dengan tiga bahan pangan pokok lain (jagung, kedelai, kacang tanah) karena upaya peningkatan produksi hanya dengan peningkatan luas lahan akan semakin sulit," kata Direktur Pangan dan Pertanian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Nono Rusono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia menyebutkan, berdasarkan angka ramalan semester II 2011 (ARAM II) dari Badan Pusat Statistik (BPS), produksi padi mengalami kenaikan sebesar 1,59 juta ton yang terdiri dari 0,46 juta ton di Jawa dan 1,13 juta ton di luar Jawa.

"Peningkatan produksi terjadi karena adanya peningkatan luas panen dan produktivitas," sebut Nono Rusono.

Akan tetapi, dengan adanya musim kemarau yang cukup panjang, maka untuk periode September hingga Desember 2011 diperkirakan justru akan terjadi penurunan produksi sebesar 4,44 persen. Padahal peningkatan luas panen padi sudah menyita luas panen jagung, kedelai, dan kacang tanah sehingga produksi jagung dan kedelai turut mangalami penurunan.

Menurut dia, untuk mengejar surplus 10 juta ton pada 2015, upaya yang dilakukan untuk peningkatan produksi adalah melalui peningkatan produktivitas, yang meliputi pendampingan penyuluh, penerapan teknologi benih dan budidaya manajemen air, antisipasi kekeringan, pengendalian hama, serta meminimalkan susut pasca panen.

"Monitoring secara ketat dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi sentra produksi padi sangat penting dilakukan," sebutnya.

Sedangkan untuk jangka panjang perlu dilakukan identifikasi petani yang disertai audit lahan pertanian secara mikro (bukan data citra satelit) agar pembinaan dan monitoring dapat berjalan secara intensif sehingga langkah-langkah ini diharapkan efektivitas dapat ditingkatkan.

Inpres Nomor 5 tahun 2011 diterbitkan pada 2 Maret 2011 sebagai upaya mengamankan produksi gabah/beras nasional serta antisipasi dan respon cepat untuk menghadapi kondisi iklim ekstrim.

Presiden menginstruksikan kepada 11 menteri Kapolri, Panglima TNI, Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, para gubernur, dan bupati/walikota antara lain untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mengamankan produksi gabah/beras nasional serta antisipasi dan respon cepat menghadapi kondisi iklim ekstrim.

(T.A039/B012)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011