Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa salah satu politisi Golkar Hamka Yandhu terkait kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia untuk tersangka Nunun Nurbaetie.

"Hari ini agendanya biasa saja. Mohon maaf lahir batin ya," kata Hamka sambil berjalan tergesa-gesa menuju pintu masuk kantor KPK, Jakarta, Jumat (9/9).

Hamka tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Tidak ada komentar khusus yang dia sampaikan kepada wartawan. Hanya sekedar menyapa dalam suasana idul fitri sembari berlalu.

"Ya, hari ini Hamka Yandhu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nunun," kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Media dan Pemberitaan KPK.

Nunun Nurbaeti Darajatun, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, Miranda S Goeltom, hingga kini belum ditemukan di 188 negara anggota Interpol.

Polri masih terus berkoordinasi dengan 188 negara anggota Interpol.

Sebelumnya, Hamka Yandhu juga dijerat pidana dalam kasus dugaan suap Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, namun masa hukumannya telah berakhir.
(ANT-15/Z003)


Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011