Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka eks Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko (DP) ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Dono merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011.
"Hari ini, dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka DP dari tim penyidik pada tim jaksa karena pemenuhan berkas perkaranya dinyatakan lengkap," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Untuk penahanan Dono tetap dilanjutkan oleh tim jaksa untuk waktu 20 hari terhitung mulai 9 Maret 2022 sampai dengan 28 Maret 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Ali mengatakan pelimpahan berkas perkara sekaligus surat dakwaan Dono akan dilakukan oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja. "Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Ali.
Baca juga: KPK dalami pertemuan bahas "fee" kasus proyek Gedung IPDN Sulut
Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus korupsi proyek Gedung IPDN Sulut
KPK telah menetapkan Dono bersama Duddy Jocom (DJ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka.
KPK menjelaskan sekitar awal 2010, diadakan pertemuan terkait adanya rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, yang salah satunya di Kabupaten Minahasa.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kemendagri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor yang salah satunya adalah PT Adhi Karya.
Dari pertemuan tersebut, kemudian disepakati pengerjaan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Minahasa akan dilaksanakan oleh PT Adhi Karya disertai adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk "fee" proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulut Tahun Anggaran 2011.
Terkait pemberian "fee" proyek tersebut di mana telah disetujui oleh tersangka Dono dan atas perintah tersangka Dono kemudian dicantumkan dalam surat penawaran PT Adhi Karya.
Baca juga: Konstruksi perkara korupsi proyek Gedung IPDN Sulut
Pada Desember 2011, KPK menduga tersangka Dono mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 persen kepada Duddy di mana perkembangan pekerjaan baru terlaksana 89 persen.
Kemudian ditindaklanjuti lagi oleh Duddy dengan memerintahkan panitia penerima barang menandatangani berita acara serah terima barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Pada periode November 2011-April 2012, tersangka Dono diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Duddy sebagai imbalan "fee" atas dilaksanakannya proyek tersebut. Akibat perbuatan tersangka Dono dan kawan-kawan, KPK menduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp124 miliar.
Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022