Jakarta (ANTARA) - Lembaga Negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI menyelamatkan potensi kerugian masyarakat akibat maladministrasi di sektor perekonomian pada 2021 senilai Rp26,8 miliar yang dihitung berdasarkan jumlah kerugian materiil pada pengaduan masyarakat kepada Ombudsman di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam Penyampaian Hasil Pengawasan Ombudsman RI terhadap Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik di sektor perekonomian 2021 yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu, mengatakan potensi kerugian masyarakat yang berhasil diselamatkan pada rentang Rp300 ribu hingga Rp17,2 miliar.
Yeka menjelaskan kerugian masyarakat adalah kerugian materiil maupun immaterial yang dialami masyarakat akibat tindakan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara Negara atau pemerintahan.
"Dari perhitungan kita, pada tahun 2022 ini potensi penyelamatan kerugian masyarakat di sektor ekonomi bisa mencapai Rp 91,7 miliar," imbuhnya.
Ombudsman mencatat sebanyak 60 laporan masyarakat yang ditangani Keasistenan Utama III yang membidangi sektor perekonomian pada tahun 2021. Laporan tersebut terdiri dari lima substansi pengaduan masyarakat terbanyak yakni perbankan 24 laporan, asuransi 11 laporan, pengadaan barang dan jasa delapan laporan, perizinan lima laporan, perdagangan dan industri lima laporan.
Dari jumlah tersebut, 27 laporan ditutup dan 33 masih dalam proses penanganan laporan. "Instansi terlapor paling banyak diadukan pada sektor perekonomian I adalah OJK dengan 23 laporan," kata Yeka.
Sedangkan laporan masyarakat yang masih dalam proses penanganan oleh Ombudsman RI adalah yaitu pihak terlapor OJK 13 laporan, Jiwasraya 3 laporan, Bank Mandiri 2 laporan. "Masyarakat menuntut komitmen dari pihak Terlapor agar segera dilakukan percepatan penyelesaian sehingga kerugian dan permasalahan yang diderita oleh masyarakat tidak semakin berlarut," tegas Yeka.
Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus memaparkan jumlah laporan masyarakat berdasarkan jenis akses sepanjang tahun 2021 yang diterima Ombudsman RI secara nasional yakni laporan masyarakat sebanyak 6.176 laporan, respons cepat 835 laporan, investigasi atas prakarsa sendiri 175 laporan, konsultasi nonlaporan 8.716 laporan, dan tembusan 2.282 laporan.
Bobby mengatakan lima instansi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat ke Ombudsman RI sepanjang 2021 secara berurutan adalah Pemerintah Daerah 2.945 (40,99 persen), Kementerian ATR/BPN 811 (11,29 persen), Kepolisian 676 (9,41 persen), Kementerian atau instansi pemerintah 612 (8,52 persen), dan BUMN/BUMD 545 (7,59 persen).
Sedangkan substansi laporan terbanyak adalah bidang agraria 1.227, kepegawaian 883, kepolisian 676 , dan pendidikan 546. Bentuk dugaan maladministrasi yang ditangani Ombudsman RI terbanyak adalah penundaan berlarut 33,23 persen, tidak memberikan pelayanan 28,69 persen, dan penyimpangan prosedur 21,19 persen.
Baca juga: Permasalahan agraria paling banyak diadukan ke Ombudsman
Baca juga: Ombudsman: Pastikan produsen minyak goreng dapat pasokan CPO
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022