Jakarta (ANTARA News) - Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, AKP Warija, diadukan oleh seorang warga ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya, Selasa. Wida Yuningsih mengadukan AKP Warija karena suaminya, Ali Sofyan, ditangkap dan ditahan tanpa diberi surat termasuk menyita barang berharga dari rumahnya pun juga tanpa ada surat penyitaan. Laporan itu tercatat dengan nomor STPL/25/II/2006/YANDUAN yang diterima oleh AKP Kusmiyati sebagai Kepala Urusan Terima Laporan, Bid Propam Polda Metro Jaya. Ibu rumah tangga ini mengaku bahwa saat menggeledah rumahnya di Villa Galaxi, Jakasetia, Bekasi Selatan, suaminya dipukul di perut dua kali oleh AKP Warija, 28 Januari 2006. AKP Warija juga membawa dua mobil, satu set gorden seharga Rp4 juta tanpa dilengkapi dengan surat penyitaan. "Beberapa hari setelah itu, saya datang ke Polres Metro Bekasi dan menemukan suami saya di ruang tahanan dengan kaki pincang," kata Wida dalam laporan itu. Wida mengaku suaminya dituduh melakukan penipuan dalam penerimaan pegawai negeri sipil dan langsung ditangkap polisi saat berada di Sumur Batu, Jakarta Pusat. "Saya merasa takut dan mohon kepada pimpinan Polri untuk menindak AKP Warija sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006