Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menetapkan Hasan Bisri menjadi Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk masa jabatan 2011-2014, menggantikan wakil ketua sebelumnya, Herman Widyananda, yang meninggal dunia pada 20 Juni 2011.
"Sidang Anggota Badan Pemeriksa Keuangan pada Rabu (7/9), menetapkan Hasan Bisri menjadi Wakil Ketua BPK periode 2011-2014," demikian siaran pers yang diterima ANTARA News dari BPK di Jakarta, Jumat.
Hasan Bisri sebelumnya menjabat sebagai anggota BPK sejak 2004. Ia merupakan akuntan karir di lembaga audit milik pemerintah tersebut.
"Proses pemilihan wakil ketua dilakukan sesuai dengan Pasal 15 UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang antara lain menyebutkan bahwa ketua dan wakil ketua BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK," catat BPK.
Siaran pers itu menyebutkan bahwa sebagai wakil ketua Hasan Bisri akan membawahi bidang tugas pelaksanaan tugas Inspektorat Utama, Direktorat Utama Revbag dan Diklat, Direktorat Utama Binbangkum, dan Sekertariat Jendral, serta Penanganan Kerugian Negara.
Hasan akan mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) pada waktu yang ditentukan kemudian.
Sidang Pemilihan tersebut dilakukan dengan cara merujuk pada Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK. Pemilihan dilakukan di antara anggota BPK yang saat ini berjumlah tujuh orang.
Seorang anggota lainnya, T. Muhammad Nurlif berstatus non aktif karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Luar Negeri BPK, Bachtiar Arif, di Jakarta, Selasa, proses pengantian Nurlif sudah melalui DPD dan sekarang tengah diproses di DPR dengan calon pengganti sebanyak tujuh orang.
(T.SDP-10/B008)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011