Setiap entitas Greenpeace di seluruh dunia beroperasi dengan mengikuti aturan hukum sesuai aturan negara terkait ..."
Jakarta (ANTARA Nwqa) - Kepala Perwakilan Greenpeace Indonesia, Nur Hidayati menegaskan bahwa Greenpeace Indonesia bukan merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat asing sehingga tidak ada pelanggaran terkait sumber dana yang diterima lembaga tersebut.

"Kami ingin mengklarifikasi bahwa Greenpeace Indonesia bukan LSM asing namun merupakan LSM berbadan hukum Indonesia yang global," kata Nur Hidayati  saat dihubungi di Jakarta, Jumat (9/9).

Nur membantah penilaian juru bicara Kementerian Dalam Negeri  Reydonnyzar Moenek yang menyebutkan bahwa Greenpeace melanggar UU Nomor 8 Tahun 1985 dan tidak transparan mengenai sumber aliran dana.

"Setiap entitas Greenpeace di seluruh dunia beroperasi dengan mengikuti aturan hukum sesuai aturan negara terkait sedangkan Greenpeace pusat hanya sebagai badan koordinasi dari seluruh greenpeace di dunia," kata Yaya.

Yaya menjelaskan, Greenpeace Indonesia bukan termasuk organisasi kemasyarakatan melainkan sebuah perkumpulan.

"Yang diatur oleh UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang ormas itu untuk organisasi yang tidak memiliki badan hukum, sedangkan Greenpeace Indonesia ini sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor pengesahan Kepmen Hukum dan Ham Nomor AHU- 128.AH.01.06 tahun 2009," kata Nur.

Menurut Yaya , untuk perkumpulan seperti Greenpeace Indonesia seharusnya tidak wajib menampilkan secara terbuka laporan keuangan mereka. Namun, pada 25 Agustus Greenpeace Indonesia sudah mempublikasikan soal penerimaan dan pengeluaran dana untuk tahun 2010 yang dimuat di surat kabar Kompas dan Republika.

Ia juga mengatakan kebijakan Greenpeace secara global tidak bisa menerima dana dari pemerintah atau perusahaan melainkan berasal dari individu yang saat ini mencapai sekitar 30.000 orang.

"Sumbangan dari individu tahun 2010 mencapai Rp10,2 miliar. Kemudian, ada sumbangan dari Greenpeace Asia Tenggara Rp1,7 miliar dan pemasukan lain seperti bunga bank dan lain-lain Rp500 juta. Jadi totalnya Rp12,5 miliar. Saya yakin juru bicara Mendagri belum lihat laporan keuangan kami," kata Nur.

Dia juga menambahkan sebagai organisasi swadaya masyarakat dan tidak melakukan usaha ekonomi, tidak ada keharusan bagi Greenpeace untuk membayar pajak. "Namun, Greenpeace membayar pajak setiap tahun untuk gaji karyawan," katanya.
(SDP-06)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011