Jakarta (ANTARA News) - Para debitur yang telah menyerahkan diri kemungkinan tidak akan diproses secara hukum karena menurut aparat penegak hukum, mereka tidak terindikasi melanggar hukum kendati selama ini mereka tidak memiliki surat keterangan lunas (SKL). "Status mereka selama ini dari penanganan yang lalu tidak masuk dalam kategori yang melanggar hukum tadi," kata Kapolri Jenderal (Pol) Sutanto di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa. Menurut Sutanto, Departemen Keuanganlah yang akan menyusun skema penyelesaian kewajiban para debitur yang telah menyatakan akan menyelesaikan utang mereka. "Kita membantu saja dalam memfasilitasi karena tidak ada kaitan dengan hukum," ujarnya. Pada Senin sore, tiga debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu James Januar, Ulung Bursa dan Omar Putirai, mendatangani Kantor Kepresidenan untuk menyatakan bahwa mereka bersedia menyelesaikan kewajibannya. Kesediaan yang ditunjukkan ketiganya itu menyusul langkah Atang Latif, debitur yang sebelumnya bersembunyi di Singapura namun baru-baru ini menyerahkan diri untuk mengembalikan utang BLBI senilai Rp170 miliar. Menurut keterangan, ujar Kapolri, ketiga debitur BLBI sebetulnya telah ingin mengembalikan utang mereka melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), tetapi BPPN sudah tutup. "Mereka mau mengembalikan kepada siapa tidak tahu, kemudian membuat surat pernyataan untuk menyelesaikan tanggungan. Tapi karena tidak ada instansi yang secara khusus menangani itu, jadinya berkepanjangan dan tertunda-tunda, sekaranglah baru bisa," katanya. Ketika ditanya apakah para debitur tersebut akan mendapatkan SKL, Sutanto menjawab, "Pasti mereka berani pulang itu tidak merasa bersalah. Kalau yang bersalah tidak akan berani pulang...Mana mungkin orang yang bersalah mau menyerahkan diri."(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006