Kebanyakan dari mereka adalah anak-anak dan remaja yang lahir dari pasangan nirwarganegara. Kelak ini akan memunculkan masalah serius baru yang sangat kompleks; bagaimana mungkin mereka bisa memiliki hak milik --rumah atau tanah, sekolah, rekening bank-- jika tidak punya identitas resmi?
Menurut petinggi di Komisi Tinggi PBB untuk Urusan Pengungsi, Antonio Gutterez, sebagaimana dinyatakan Reuters beberapa masa lalu, penyebaran ke-12 juta orang nirwarganegara ini paling parah terdapat di Asia Tenggara, Asia Tengah, Eropa Timur dan Timur Tengah serta Afrika.
"Orang-orang ini sangat memerlukan bantuan karena mereka hidup di tengah ketidakpastian status hukum," kata Guterrez.
Masalah lain juga akan terjadi dan pemecahannya tidak akan mudah. Sebagian lagi menghadapi masa tahanan yang sangat panjang, karena mereka tak bisa membuktikan siapa mereka dan dari mana berasal.Sangat sedikit negara yang bersedia membantu orang tanpa kewarganegaraan.
Sekitar 66 negara yang sudah menandatangani Konvensi 1954 tentang orang tanpa kewarganegaraan agar orang-orang tersebut bisa mendapat perlakuan dengan standar minimum.
Sementara baru 38 negara yang meneken Konvensi 1961 tentang pemberian kerangka hukum bagi mereka diantaranya Kroasia, Panama, Filipina dan Turkmenistan.
Kelompok yang sering didapati tanpa warganegara ini adalah suku Rohingya di Burma, sekelompok warga suku di pegunungan di Thailand, kelompok Roma di Eropa serta warga suku Bidoon di negara-negara Teluk. (ANT)
Penerjemah: Ade P Marboen
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011