Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Inpres No.1 tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Baku Nabati Untuk Biofuel Sebagai Bahan Bakar. Selain itu Presiden, di Jakarta, Selasa, juga telah menandatangani Peraturan Presiden No.5 tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional dan Inpres No.2 tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Batu Bara Yang Dicairkan Sebagai Bahan Bakar Lain. "Ini akan menjadi bahan dasar bagi Rancangan Undang-undang Energi Nasional yang akan dibahas dalam waktu dekat dengan DPR," kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, usai rapat kabinet terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa. Mengenai Inpres No.1 2006 tentang Biofuel, Purnomo mengharapkan dapat mempercepat penggunaan biofuel untuk mencapai target pada 2025. Target tersebut adalah penggunaan batu bara sebesar 35 persen, gas 30 persen, BBM 20 persen, dan masing-masing lima persen energi panas bumi, energi baru termasuk biofuel, serta energi terbarukan. Purnomo mengatakan, di masa datang kemungkinan besar cadangan gas akan diprioritaskan untuk konsumsi domestik berdasarkan UU 22 tahun 2001 tentang Migas. Sebelumnya, gas lebih banyaK diprioritaskan untuk ekspor sementara sebagian kecil untuk konsumsi domestik. Pada watu lalu, menurut Purnomo ada komitmen bahwa "Trans ASEAN Gas Power Plant" dikembangkan dalam rangka memenuhi kebutuhan gas di ASEAN. "Tapi pada saat ini kita utamakan untuk membangun lebih dulu Integrated Indonesian Gas Power Plant (IIGP) dimana pengembangan infrastruktur gas penting untuk dikembangkan untuk menghubungkan titik pasokan dan permintaan," katanya. Sementara itu mengenai dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan pertambangan Freeport di Papua, Purnomo mengatakan, pemerintah melalui tim gabungan akan mengevaluasi kembali kondisi lingkungan yang diakibatkan oleh perusahaan tersebut. "Pemerintah pada awal tahun 2000-an telah membentuk tim gabungan untuk membahas Freeport dan kalau saat ini timbul lagi nuansa tersebut pemerintah akan evaluasi lagi karena dari tahun 2000-an sampai sekarang tentu ada perubahan,`katanya. Sebelum dinilai ulang kondisi lingkungan di Freeport, menurut Purnomo, akan dipahami dulu permasalahan yang ada apakah lingkungan di daerah itu sudah melanggar aturan yang ditetapkan atau tidak.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006