Jakarta (ANTARA) - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada unit Layanan SIM Keliling dari Polda Metro Jaya pada Rabu ini, berada di lima lokasi Kota Jakarta.
Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling yang disebar ke lima titik di Jakarta untuk memudahkan warga memperpanjang dokumen syarat legalitas mengendarai kendaraan itu, berada di Mal Grand Cakung untuk Jakarta Timur; dan Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan.
Baca juga: Gerai layanan SIM Keliling ada di empat lokasi pada Selasa
Kemudian, di LTC Glodok dan Mal Citraland untuk Jakarta Barat; serta di Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat.
Pelayanan SIM Keliling pada hari Rabu ini, berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM dan biaya administrasi.
Persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Baca juga: Senin, ada lima gerai SIM Keliling di Jakarta
Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: Minggu, hanya ada dua layanan SIM Keliling di Jakarta
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022