Jakarta (ANTARA News) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) membantu menangani kasus TKI Imas Nirwati binti Kosim Rukamana asal Bandung, Jawa Barat, dari tuduhan hukum melakukan sihir oleh majikannya di Arab Saudi.
"Imas Nirwati sudah ada di Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi, sejak dua minggu lalu, dalam keadaan sehat walafiat," kata Deputi Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Lisna Y Poeloengan di Jakarta, Kamis.
Lisna mengatakan Imas berada di Konsulat Jenderal RI di Jeddah untuk menunggu proses banding atas kasus hukumnya dan dia didampingi oleh pengacara.
"Kalau cepat selesai akan segera dipulangkan ke tanah air," kata Lisna.
Sebelumnya Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat mengirim surat bernomor B.198/KA/VIII/2011 tertanggal 26 Agustus 2011 kepada Konsul Jenderal RI di Jeddah Zakaria Anshar perihal penanganan kasus Imas Nirwati binti Kosim Rumakana.
Dalam surat itu, Jumhur menyebutkan, Imas pemegang paspor nomor AM 147681 tiba di Arab Saudi pada 14 November 2008 untuk bekerja pada pengguna perorangan atas nama Marzooq Asad Salman Al Abdadi.
Pada surat itu disebutkan, kontrak kerja Imas sudah selesai tetapi belum dipulangkan oleh majikannya bahkan sebaliknya dituduh melakukan sihir kepada orang tua majikan dan saat ini sedang menunggu sidang yang semestinya berlangsung apda 15 Agustus lalu.
Namun sesuai berita faksimile RR 269/JEDDAH/VIII/11 pada 16 Agustus 2011, persidangan itu ditunda.
Disebutkan pula pada surat yang ditembuskan kepada Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Menlu Marty Natalegawa bahwa sebagian gaji belum dibayar sedangkan gaji 10 bulan pada majikan pertama sudah dibayar lunas.
Melalui surat itu, Jumhur berharap KJRI Jeddah segera memulangkan Imas ke Indonesia dengan menggunakan jalur diplomatik ataupun interpol.
Berkaitan dengan proses kepulangan Imas agar KJRI menjemput di rumah pengguna untuk dibawa ke penampungan pada kesempatan pertama sehingga Imas merasa aman dan dilindungi.
(T.B009/Z003)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011