Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy di Jakarta, Kamis, menyatakan Pohan Laspy tidak pernah bersalah, karena hanya menandatangani surat petunjuk tuntutan pidana terhadap Gayus dan hukumannya hanya teguran.
"Pohan Laspy tidak pernah bersalah," katanya.
Kejaksaan Agung memberi jabatan baru kepada dua pejabat yang pernah tersandung masalah kasus Arthalyta Suryani alias Ayin dan Gayus HP Tambunan, yakni, Muhammad Salim dan Pohan Laspy.
Muhammad Salim yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Pohan Laspy sendiri sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Marwan menambahkan sedangkan Muhammad Salim tidak pernah mendapatkan hukuman dalam kasus Arthalyta Suryani alias Ayin.
"Muhammad Salim hanya dimutasi dan dari hasil pemeriksaan fungsional tidak terbukti ada kesalahannya," katanya.
Karena itu, Marwan menyatakan masyarakat tidak perlu meragukan lagi kemampuan keduanya untuk menjabat sebagai kajati.
"Publik tidak perlu meragukan kemampuan keduanya," katanya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan sikap Kejagung yang mengangkat kembali pejabat yang pernah tersandung masalah.
"Saya rasa kalau memang kejaksaan ingin berubah memperbaiki diri secara serius maka mempertimbangkan dengan tidak memberikan ruang gerak promosi kepada jaksa bermasalah," kata Koordinator ICW Febri Diansyah.
Ia mengatakan, dalam kondisi pejabat yang sudah dikenai sanksi tersebut maka harus diperlihatkan keseriusan untuk membenahi institusinya.
"Dahulu kita (ICW) pernah bertemu dengan jaksa agung, dan ditanyakan apa yang akan menjadi prioritas dari jaksa agung ke depan. Jaksa agung menjawab prioritas utama membersihkan perbaikan ke dalam," katanya.
(T.R021/R010)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011