Jakarta (ANTARA News) - Tim Pembela Muslim (TPM) mengirimkan somasi kepada Dubes Denmark di Indonesia terkait pemuatan karikatur yang melecehkan Nabi Muhammad SAW dalam media massa-nya serta menuntut tindakan tegas kepada media tersebut tanpa lagi berkilah kebebasan pers. Menurut Ketua TPM Mahendradata, di Jakarta, Selasa, TPM menemukan bukti kuat bahwa karikatur tersebut memang dimaksudkan sebagai gambaran sosok Rasulullah Muhammad SAW karena disana jelas tertulis dalam bahasa Arab dibagian sorban karikatur yang berbentuk bom dengan sumbu menyala. "Anda (pemerintah Denmark) tidak bisa mengelak untuk tidak mengatakan karikatur tersebut tidak ditujukan menghina umat Islam," kata Mahendradata dalam somasinya itu. TPM, kata Mahendradata lagi, dapat memaklumi kecaman pemerintah Indonesia kepada Denmark dalam kasus ini karena mayoritas rakyat Indonesia beragama Islam dan Indonesia patuh pada ketentuan hukum internasional, khususnya HAM. Mahendra mengatakan bahwa kebebasan beragama adalah HAM yang menjadi hukum serta harus ditaati diseluruh dunia dan didalam kebebasan beragama itu terkandung nilai untuk wajib saling menghormati keyakinan hidup beragama. "Sikap PM Denmark Anders Fogh Rasmussen yang mengatakan tidak bisa berbuat apa-apa terhadap pemuatan karikatur itu dikarenakan adanya kebebasan pers di negara Denmark, justru menimbulkan dugaan PM itu tidak mengetahui hukum internasional atau memang suatu kesengajaan," katanya. Selanjutnya TPM menuntut agar dilakukan satu tindakan hukum yang tegas terhadap media yang telah melecehkan umat Islam sedunia itu dan bilamana tuntutan tidak dipenuhi, Mahendradata mengatakan, TPM akan mengambil langkah-langkah hukum yang mungkin dilakukan. Sebelumnya TPM juga pernah melakukan gugatan hukum kepada pemerintah Singapura dalam kasus Abu Bakar Baasyir yang dikatakan sebagai teroris oleh Menteri Senior Singapura Lee Kwan Yew.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006