Semakin disiplin prokes dilakukan maka transmisi COVID-19, khususnya Omicron yang sedang melonjak di luar negeri, akan dapat dikendalikan
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi V DPR Toriq Hidayat meminta kebijakan pemerintah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi satu hari harus disertai pengawasan ketat di bandara.

"Menurut pemerintah bahwa kasus yang disebabkan oleh PPLN sudah berada di bawah 10 persen dari total kasus nasional," katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Meski demikian, Toriq mengingatkan bahwa regulasi baru tersebut berpotensi menambah jumlah PPLN, sehingga Kemenhub harus meningkatkan upaya skrining dan monitoring di bandara untuk meminimalkan potensi penyebaran kasus.

Selain itu, ujar dia, penerapan protokol kesehatan karantina juga harus dijamin dapat berjalan efektif.

Dengan kata lain, lanjutnya, tidak ada lagi orang yang lolos atau keluar dari karantina padahal statusnya terinfeksi.

"Semakin disiplin prokes dilakukan maka transmisi COVID-19, khususnya Omicron yang sedang melonjak di luar negeri, akan dapat dikendalikan," ucap Toriq.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas masa karantina bagi PPLN.

Jika sebelumnya bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua diberlakukan karantina 5x24 jam, maka menjadi 3x24 jam.

Kebijakan tersebut diambil pemerintah setelah mendengar masukan dari para pakar serta menganalisis data perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan masa karantina bagi jamaah umrah dan PPLN kembali dikurangi menjadi satu hari.

"Arahan Bapak Presiden, karantina sudah dikurangi menjadi satu hari baik umrah maupun PPLN mulai besok dengan SE dari BNPB yang baru," ujarnya saat konferensi pers, Senin (7/3/2022).

Mengenai pengaturan teknisnya, lanjutnya, apabila ditemukan positif dari jamaah umrah maupun PPLN maka akan langsung dilakukan isolasi. Terkait dengan jumlah kasus COVID-19 dari jamaah yang melaksanakan umrah, pemerintah mencatat terdapat kasus positif dengan rata-rata sebesar 47 persen.

Airlangga berharap masyarakat dapat senantiasa menjaga kedisiplinan serta pemerintah juga akan terus mendorong vaksinasi dosis kedua, termasuk protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Bamsoet apresiasi kebijakan karantina satu hari untuk PPLN
Baca juga: Amphuri apresiasi aturan karantina satu hari bagi jamaah umrah
Baca juga: Luhut: Uji coba masuk Bali tanpa karantina dimulai 7 Maret 2022

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022