"Untuk Jakarta lebih spesifik, partisipasi publik perlu terus dioptimalkan terutama rencana kebijakan," kata Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa.
Baca juga: BPJS Kesehatan: Cakupan peserta JKN di DKI lebih cepat dari target
Senada dengan Ara, Komisioner Komisi Informasi DKI Nelvia Gustina menambahkan masyarakat memiliki hak akses untuk memiliki, mengetahui, dan meminta informasi yang dijamin UU KIP.
Komisi Informasi DKI Jakarta, kata dia, akan melakukan pengawasan dan evaluasi untuk mengukur pelayanan standar informasi publik.
"Kewajiban badan publik dan akses layanan informasi harus berkualitas," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiantoro mengapresiasi salah satu kemudahan layanan kesehatan di Jakarta terkait layanan daring sehingga menekan antrean di fasilitas kesehatan.
Baca juga: DPRD DKI Jakarta minta optimalisasi keterbukaan informasi JKN
Ia menambahkan sebanyak 320 Puskesmas atau RSUD milik Pemda DKI telah mendukung penerapan sistem antrean daring yang diintegrasikan dalam aplikasi Mobile JKN.
Dari sisi jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lanjut dia, saat ini cakupan peserta JKN di Jakarta sudah mencapai 11 juta peserta atau terpenuhi lebih cepat dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024.
Di sisi lain, ia mendorong Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta lebih proaktif dalam mendorong keterbukaan informasi BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, rumah sakit, maupun memberikan informasi soal layanan BPJS.
"KI DKI Jakarta perlu menjadi bagian penting dalam mendukung upaya Jakarta mencapai Universal Health Coverage yang diikuti dengan peningkatan pelayanan oleh Faskes dan RS di Jakarta," ucapnya.
Baca juga: Anies berharap KI DKI makin berbenah untuk penuhi kebutuhan informasi
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022