Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Dante Rigmalia menyebutkan tingkat melek huruf di kalangan perempuan penyandang disabilitas hanya mencapai angka 44,5 persen.
“Ini merupakan sebuah hambatan yang menjadi tantangan bagi kita semua untuk melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan,” kata Dante dalam Webinar “Mendobrak Bias dan Mewujudkan Kesetaraan Gender” yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan data UNESCO tahun 2018, Dante menyebutkan bila tingkat melek huruf di kalangan perempuan penyandang disabilitas hanya sebesar 44,5 persen. Artinya, perempuan disabilitas yang dapat membaca jauh lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki penyandang disabilitas yakni 60,9 persen.
Hal itu membuat kondisi perempuan penyandang disabilitas menjadi memprihatinkan. Ditambah lagi berdasarkan data Kompak 2021, adanya hambatan dari aspek budaya dan sikap diskriminasi memperumit situasi perempuan penyandang disabilitas.
Baca juga: Australia komitmen bantu Indonesia selesaikan ketimpangan gender
Akibatnya, kelompok perempuan itu memiliki sedikit peluang untuk mendapatkan pekerjaan berbayar dan mendapatkan upah yang lebih rendah dari laki-laki penyandang disabilitas. Adanya stigma pada penyandang disabilitas ikut menyebabkan potensi individu-individu itu tertutup dan menjadi tidak bisa berkembang.
“Kita bisa melihat bagaimana perempuan dengan penyandang disabilitas memiliki penghasilan yang lebih rendah dibandingkan yang laki-laki. Ini semua mendorong kita untuk melakukan advokasi kepada berbagai pihak, untuk bisa membuat hak-hak perempuan penyandang disabilitas menjadi lebih baik lagi,” kata dia.
Di sisi lain, jumlah perempuan dengan disabilitas ada sekitar tiga banding satu dibandingkan dengan laki-laki disabilitas. Perempuan disabilitas juga secara statistik lebih memungkinkan terkena kekerasan, pelecehan dan diskriminasi sosial.
Dante turut menyebutkan jumlah penyandang disabilitas secara umum sudah mencapai 15 persen dari total penduduk dunia. Namun, sampai saat ini belum ada data akurat yang bisa menyebutkan berapa jumlah disabilitas di Indonesia karena definisi disabilitas yang masih diartikan beragam oleh masyarakat.
Pemerintah juga sudah banyak mendukung kaum perempuan dengan mengeluarkan berbagai macam regulasi seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu yang mengatur komposisi penyelenggaraan pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan.
Dalam aturan itu, disebutkan keterwakilan perempuan minimal harus mencapai 30 persen. Walaupun demikian, hal itu masih tidak cukup karena belum menggambarkan adakah perempuan disabilitas di dalam 30 persen tersebut.
Begitu pula pada sisi kesehatan ataupun politik. Dante berharap di Hari Perempuan Internasional 2022, semua perempuan dan penyandang disabilitas mendapatkan kesetaraan dan terpenuhi segala bentuk hak-haknya agar bisa hidup dengan layak di dalam masyarakat.
“Kemudian dari sisi pemenuhan hak-hak kesehatan terhadap perempuan termasuk kesehatan reproduksi dan sebagainya, itu juga merupakan tantangan bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas. Perempuan penyandang disabilitas juga secara politik masih memiliki hambatan,” ucap Dante.
Baca juga: KAI Daop Jember bagikan hadiah peringati Hari Perempuan Internasional
Baca juga: Perempuan dan anak penyandang disabilitas alami kerentanan berlapis
Baca juga: Bappenas: Indeks inklusivitas terhadap kesetaraan gender masih rendah
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022