"Sindu Malik tahun 2009 sudah pensiun dan memang dia pensiun atas permintaan sendiri dan ada pertimbangan pribadi," ujar Agus di Jakarta, Rabu.
Menurut Menkeu, karena sudah bukan pegawai Kementerian Keuangan maka apa yang dilakukan Sindu tidak ada kaitan apa-apa dengan Kementerian Keuangan.
"Secara kelembagaan sudah tidak ada kaitan dengan Kemenkeu, tapi kalau diperlukan informasi yang ada di lingkungan Kemenkeu, pasti kami bisa mendukung," ujarnya.
Sindu Malik disebut oleh penasihat hukum Direksi PT Alam Jaya Papua, Farhat Abbas karena berperan sebagai perantara untuk PT Alam Jaya Papua dan pejabat pemerintah di daerah.
Menurut Farhat, mantan Kepala Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IV C pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan ini menjadi penghubung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Badan Anggaran DPR RI.
Dalam keterangan persnya, Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa penganggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) kawasan transmigrasi telah dilaksanakan melalui mekanisme penganggaran dalam pembahasan RUU APBN Perubahan 2011 antara pemerintah dan DPR.(*)
S034/T010
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011