... Alhamdulillah garam sudah tidak boleh diimpor lagi...
Jakarta (ANTARA News) - Ada kabar bagus untuk petani-petani garam: impor garam sudah tidak boleh lagi dilakukan. Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad, menegaskan hal itu, di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, komoditas garam untuk konsumsi sudah tidak boleh diimpor lagi dan saat ini sudah tidak terdapat lagi perseteruan antarkementerian terkait garam impor.
"Alhamdulillah garam sudah tidak boleh diimpor lagi," kata Fadel ketika ditemui seusai rapat koordinasi ketahanan pangan yang digelar di Kementerian Koordinator Perekonomian.
Menurut Fadel, pada saat ini sudah terdapat kesepakatan untuk tidak lagi melakukan impor garam dan sudah tidak ada lagi kekisruhan antarkementerian terkait dengan permasalahan garam impor.
Sementara itu, Menko Perekonomian, Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah tetap bertekad melakukan swasembada garam serta akan membantu pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meningkatkan produksi garam di tanah air.
Terkait garam impor yang sedang disegel yang melanggar ketentuan importasi, Hatta mengemukakan bahwa pilihan untuk melakukan reekspor atau memusnahkan komoditas tersebut diserahkan kepada pihak importir sedangkan yang mengeksekusi adalah Bea Cukai.
Sebelumnya, Dirjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) KKP Sudirman Saad menyesalkan bahwa hingga kini masih terdapat berbagai pihak yang melakukan impor garam. Padahal produksi petani garam diperkirakan dapat mencapai 1,4 juta ton per tahun.
Sedangkan kebutuhan garam konsumsi pada 2011 sebesar 1,6 juta ton sehingga kebutuhan impor untuk garam konsumsi sebenarnya hanya sekitar 200 ribu ton.
Namun, kuota garam impor untuk kebutuhan konsumsi yang ditetapkan pemerintah pada 2011 mencapai 1,04 juta ton.
KKP sendiri juga telah mencanangkan Program Swasembada Garam Nasional pada 2014 dengan langkah awal melakukan penurunan impor garam secara bertahap yaitu mulai dari 2,18 juta ton pada 2010 menjadi 1,02 juta ton pada 2011.
Untuk merealisasikan program tersebut, KKP telah melaksanakan berbagai strategi termasuk menetapkan sembilan kabupaten/kota seluas 15 ribu hektare sebagai sentra Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR) yaitu di Indramayu, Cirebon, Pati, Rembang, Sampang, Sumenep, Pamekasan, Tuban, dan Nagakeo.
Selain itu, KKP juga menetapkan 31 kabupaten/kota seluas 7,47 ribu hektare sebagai penyangga pelaksanaan pengembangan usaha garam rakyat.
Sebagai tahap awal, PUGAR 2011 dilaksanakan di 40 kabupaten/kota dengan anggaran sebesar Rp90 miliar.(M040)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011