Jakarta (ANTARA News) - Rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa, memutuskan menunda pengesahan RUU Perhitungan Anggaran Negara (PAN) 2003 karena Menteri Keuangan tidak hadir dalam rapat itu.
Rapat Paripurna DPR itu, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno, mengagendakan empat materi. Agenda pertama persetujuan pengesahan RUU tentang Bantuan Timbal Balik dalam Perkara Pidana, persetujuan pengangkatan Panglima TNI, persetujuan pengesahan RUU tentang PAN 2003, dan pengesahan daftar nama keanggotaan sebuah pansus di DPR.
Selesai pembahasan agenda pertama, pimpinan sidang memutuskan rapat diskors untuk makan siang dan sholat dhuhur. Setelah itu rapat dimulai lagi untuk pembahasan agenda kedua.
Begitu agenda kedua selesai, rapat pun dilanjutkan dengan agenda ketiga. Ketua Panitia Anggaran DPR Emir Muis segera bergegas ke depan untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan di tingkat Panitia Anggaran DPR.
Namun sejumlah anggota DPR mengajukan interupsi agar pembahasan agenda itu diitunda karena Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah belum juga hadir di rapat tersebut.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan "melompat" pada pembahasan agenda keempat tentang persetujuan daftar nama anggota sebuah Pansus DPR. Agenda ini dapat segera diselesaikan, dan setelah itu pimpinan rapat kembali melanjutkan pembahasan RUU tentang PAN 2003.
Akan tetapi, karena Menkeu belum juga hadir, sejumlah anggota DPR lagi-lagi meminta agar pembahasan RUU PAN 2003 ditunda.
Menanggapi berbagai interupsi tersebut, pimpinan sidang akhirnya memutuskan menunda rapat pembahasan masalah itu.
"Ini kami tunda dan akan kami informasikan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menentukan jadual berikutnya," kata Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006