total berat bruto 43,34 gram

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu saat bertransaksi di kawasan Angke Barat, RT 07/01, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (6/3).

"Dua pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu paket klip besar, dua paket klip ukuran sedang dan 23 paket klip ukuran kecil dengan total berat bruto 43,34 gram," kata Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar saat jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Penangkapan dua orang tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, penyidik melakukan pemantauan di lokasi.

Dalam pemantauan tersebut, polisi mendapati dua tersangka atas nama AM alias Kicot (27) dan CM (24) tengah melakukan transaksi narkoba.

Baca juga: Polrestro Jakpus musnahkan 112,3 kilogram sabu jaringan Malaysia

Polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Keduanya langsung dibawa ke Polsek Tambora guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, terungkap bahwa keduanya merupakan pengedar sabu dengan harga per paketnya sebesar Rp200.000.

Namun penyidik belum mengetahui siapa bandar dan kemana barang haram tersebut akan diedarkan.

"Masih kami selidiki," kata Rosana.

Baca juga: Anggota DPRD: Tidak ada tempat bagi bandar narkoba di Jakarta Barat

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022