Bogor (ANTARA News) - Air mineral tidaklah identik dengan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). "Ada yang salah kaprah dengan pengertian air mineral di Indonesia," kata seorang peneliti dari Institut Pertanian Bogor (IPB)."Kebanyakan yang ada sebenarnya adalah AMDK dan itu tidak bisa disebut sebagai 'mineral water'," kata Peneliti dari Departemen Teknologi Industri Pertanian (TIP) IPB Dr Ir Suprihatin di Kampus IPB Darmaga, Selasa.Dalam sebuah diskusi, ia berbicara mengenai konsumsi air bagi manusia. Manusia disyaratkan mengonsumsi air bervariasi antara 1,5 hingga 2 liter per orang per hari. Pengertian air minum, menurut dia, yakni air yang dapat langsung diminum.Empat kategori air minum, katanya, masing-masing air yang didistribusikan melalui jaringan pipa untuk rumah tangga, dengan tangki air, air minum dalam kemasan, dan air yang digunakan untuk produksi bahan makanan/minuman.Ciri air bersih, diantaranya bebas dari mikroorganisme pembawa penyakit, dan tidak boleh memiliki sifat yang merusak kesehatan, bebas kuman, tidak berwarna, tidak berbau dan tidak berasa. Air bersih dan kandungannya, tidak menyebabkan korosi.Air dapat digolongkan menjadi empat bagian yakni golongan A, yaitu air yang daoat digunakan sebagai air minum secara langsung tanpa pengolahan terlebih dahulu.Golongan B, yakni air yang dapat digunakan sebagai air baku untuk diolah sebagai air minum dan kebutuhan rumah tangga.Untuk golongan C, yaitu air yang dapat digunakan untuk keperluan perikanan dan peternakan, sedangkan golongan D, yakni air yang dapat digunakan untuk keperluan pertanian, dan dapat juga dimanfaatkan untuk usaha perkotaan, industri, pembangkit tenaga listrik dan tenaga air.Persyarakat air minum, termasuk air minum isi ulang (AMIU), telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002.Persyaratan AMDK diatur dalam SNI 01-3553-1996. Kedua standar baku mutu tersebut mensyaratkan bahwa air minum harus bebas dari bakteri Ecchericia coli (koliform fecal). (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006