Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu), Bambang Brodjonegoro, mendukung rencana Bank Indonesia (BI) menetapkan aturan main pinjaman luar negeri swasta untuk mengantisipasi dampak krisis ekonomi global terhadap ekonomi dalam negeri.

"Maksudnya, dijaga supaya tidak terlalu mudah menarik pinjaman luar negeri," katanya di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, berdasar aturan itu BI dapat mengendalikan pinjaman asing oleh swasta sehingga tidak terjadi kesalahan perhitungan oleh perusahaan swasta.

"Jangan sampai perusahaan yang penerimaannya dalam rupiah melakukan penarikan pinjaman valas, atau utang jangka pendek untuk keperluan jangka panjang," katanya.

Ia menyebutkan, belum ada kewajiban perusahaan swasta melaporkan pinjaman valasnya karena hingga saat ini sifatnya masih imbauan.

"Mungkin imbauan ke perbankan dalam negeri agar tidak jor-joran menyalurkan pinjaman valas sehingga tidak terjadi bubble," katanya.

Menurut dia, agak susah meningkatkan imbauan menjadi aturan yang mengikat karena kekhawatiran ada capital control.

Mengenai kemungkinan hedging (lindung nilai) dalam sistem pinjaman, Bambang mengatakan, hedging mahal biayanya.

"Itu cara yang bagus karena perusahaan mesti mikir dua kali untuk menarik pinjaman dalam jumlah besar," katanya.

Sebelumnya BI mewacanakan perlunya aturan main pinjaman luar negeri (PLN) swasta untuk mengantisipasi dampak krisis ekonomi global terhadap ekonomi dalam negeri.

Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan, perusahaan yang mengekspor hasil usaha bukan dalam valuta asing (valas), sebaiknya tidak meminjam likuiditas berbentuk valas karena pasar global masih bergejolak.

Jangan sampai perusahaan-perusahaan yang meminjam valas tiba-tiba kesulitan membayar kewajiban jatuh tempo.

"Perusahaan swasta yang meminjam dalam valas tapi pendapatan dalam rupiah, risikonya besar," kata Darmin.

Bank sentral tengah melakukan studi bentuk aturan tersebut. Salah satunya dengan mekanisme hedging.

"Harus ada peraturan atau kebijakannya, kalau masuk wilayah BI, maka BI yang membuat aturan. Kalau masuk wilayah pemerintah, artinya pemerintah yang membentuk," kata Darmin.
(T.A039/R010)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011