PII akan memberikan penjaminan yang mencakup risiko keterlambatan pengadaan tanah, risiko keterlambatan penyesuaian tarif tol, serta risiko politik temporer dan permanen
Jakarta (ANTARA) - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), sebagai special mission vehicle (SMV) Kementerian Keuangan, memberikan penjaminan pada proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi, Bali.
Direktur Utama PII M Wahid Sutopo dalam keterangan di Jakarta, Selasa, mengatakan penjaminan proyek tersebut merupakan salah satu fasilitas dari Kementerian Keuangan untuk meningkatkan kelayakan dan kenyamanan investasi.
Dengan skema KPBU dan penjaminan PII, diharapkan proyek tersebut dapat dikembangkan dan terjaga dengan baik, sehingga dapat memberikan seluas-luasnya manfaat bagi masyarakat.
"Penandatanganan proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi hari ini (Selasa) merupakan penandatanganan proyek yang kedua PII di 2022, setelah sebelumnya Januari 2022 lalu, telah menandatangani perjanjian penjaminan pada proyek Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap sehingga total penjaminan proyek PII saat ini adalah sejumlah 39 proyek infrastruktur," ujar Topo, panggilan akrabnya.
Topo menegaskan komitmen PII untuk terus mendorong skema pembiayaan alternatif akan terus dijalankan, utamanya untuk membantu beban APBN yang hingga saat ini juga masih berfokus pada pemulihan ekonomi nasional.
"PII juga secara terbuka senantiasa mendukung Kementerian PUPR, kementerian-kementerian lain maupun pemerintah daerah yang akan mengembangkan proyek skema KPBU," kata Topo.
Ia menambahkan PII senantiasa berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan proyek-proyek infrastruktur dengan skema pembiayaan alternatif, antara lain dengan skema KPBU.
Percepatan pembangunan infrastruktur tersebut juga merupakan langkah penting pemerintah dalam rangka mengatasi dampak pandemi COVID-19 untuk pemulihan ekonomi nasional.
Proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi sepanjang 96,84 km tersebut ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No 7 Tahun 2021 yang bertujuan memfasilitasi lalu lintas dari barat ke timur Pulau Bali dan sebaliknya, serta sebagai akses kawasan wisata dan kawasan pembangunan strategis yang sedang dikembangkan.
Dengan telah ditandatanganinya perjanjian penjaminan dan perjanjian pada proyek tersebut, maka Kementerian Keuangan melalui fiscal tools yaitu PII akan memberikan penjaminan yang mencakup risiko keterlambatan pengadaan tanah, risiko keterlambatan penyesuaian tarif tol, serta risiko politik temporer dan permanen.
Penjaminan yang diberikan oleh PII tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi investor dalam berinvestasi pada proyek jalan tol tersebut.
Alternative financing yang Kementerian Keuangan berikan diharapkan dapat membantu dalam mendorong percepatan pembangunan infrastruktur, sehingga akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.
Baca juga: Tol Gilimanuk-Mengwi Bali bakal dilengkapi lajur khusus sepeda
Baca juga: PUPR memulai prakualifikasi lelang Jalan Tol Gilimanuk -- Mengwi Bali
Baca juga: PUPR tawarkan proyek tol Gilimanuk-Mengwi Bali senilai Rp19,36 triliun
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022