Jakarta,  (ANTARA News) - Anggota DPR Sarjan Tahir, Rabu, dijadwalkan menghadapi vonis yang akan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Sarjan Tahir menjadi terdakwa karena diduga menerima uang dalam proses alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang di Banyuasin, Sumatera Selatan untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Apiapi.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga Sarjan menerima Rp5 miliar secara bertahap dari pengusaha dan pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada 2007. Uang itu kemudian dibagi ke sejumlah anggota Komisi IV DPR.

Atas perbuatan itu, tim JPU menuntut Sarjan lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

Kasus itu juga menjerat pengusaha Chandra Antonio Tan dan anggota DPR Yusuf Erwin Faisal sebagai terdakwa.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009