Polman, Sulbar (ANTARA News) - Pemkab Polewali Mandar, Sulawesi Barat, meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemkab Polman, meninggalkan kebiasan membolos setelah pelaksanaan cuti bersama pada beberapa momentum tertentu.
"Bolos merupakan kebiasaan buruk yang selalu saja dilakukan oleh beberapa PNS setelah pelaksanaan cuti bersama. Utamanya setelah pelaksaan libur lebaran dengan menambah masa libur beberapa hari setelah ditetapkannya hari kerja," ungkap Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Polman, Natsir Rahmat di Polman, Rabu.
Diakui, dengan momentum libur lebaran masih banyak PNS yang masih ingin melakukan kunjungan ke rumah keluarganya, khususnya bagi PNS yang memiliki keluarga di luar Polman, sehingga masih menambah masa liburnya dan mengindahkan peraturan yang telah dibuat pemerintah.
Dalam kondisi tersebut, PNS harus tetap menjalankan tugasnya melayani warga, dengan adanya penetapan cuti bersama PNS tetap memiliki disiplin waktu untuk berkantor sesuai surat edaran yang telah disampaikan kepada masing-masing pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi pemerintahan lainnya.
"Kami memahami, masih banyak PNS yang ingin menambah masa liburnya sebab belum puas, namun ini sudah menjadi tugas dan tanggungjawab sebagai abdi negara sesuai dengan aturan yang ditetapkan," tandas Sekkab.
Ia menekankan kepada seluruh struktur pemkab yang berkaitan langsung terhadap pelayanan warga yakni PNS yang berkantor di kelurahan, kecamatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan seluruh sekolah yang terdapat di Polman lebih disiplin.
Penegasan kepada seluruh lembega pemkab Polman tersebut diaharapkan agar tetap bekerja maksimal melakukan pelayanan terhadap warga yang membutuhkan, karena selama beberapa hari pelaksanaan cuti bersama ada beberapa kebutuhan warga yang tidak bisa dilayani.
Wakil Bupati Polman, Najamuddin Ibrahim mengaku kebiasaan membolos bagi sejumlah PNS harus dihilangkan agar pola pelayanan yang diberikan oleh pemerintah mampu berjalan secara maksimal dan tidak ada keluhan yang muncul dari warga.
Ia juga berharap, kehadiran seluruh PNS sesuai jadwal hari kerja tidak hanya dilakukan karena takut terkena sanksi kepegawaian, melainkan murni atas dasar tanggungjawab PNS sebagai perangkat pemerintahan yang bertugas memberikan pelayanan kepada warga. (ANT-284/S016/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011