Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero), Eddie Widiono, kembali menjalani pemeriksaan yang keempat kalinya sebagai saksi kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan gas Borang Palembang pada 2004 dengan kerugian senilai Rp122 miliar. "Dirut PLN ini sudah diminta menjawab 50 pertanyaan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri," kata Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Anton Bahrul Alam, di Jakarta, Selasa. Ia menjelaskanm waktu pemeriksaan yang cukup panjang terhadap Dirut PLN tersebut lantaran penyidik memfokuskan pada kebijaksanaan yang diambil Eddie Widiono selaku Dirut saat proyek itu berjalan. "Pemeriksaan ini membutuhkan waktu yang lama, bahkan hari inipun ia tetap diperiksa sebagai saksi pada kasus Borang," ujarnya. Anton membantah bahwa pemeriksaan hari ini melebar ke materi korupsi pada Proyek PLN di tempat lain, seperti PLTU di Cilacap atau pembangkit listrik lainnya. "Memang, kita sedang menyelidiki dugaan korupsi di proyek lain, selain yang di Borang, tetapi kali ini masih terfokus yang di Borang," katanya. Dikatakannya, penyidik juga akan meminta keterangan kepada auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengaudit proyek PLTU dan gas di Borang dalam waktu dekat ini. Pada Senin (6/2), penyidik juga meminta keterangan kepada Direktur Keuangan PT PLN, Parno Isworo, sebagai saksi. Pemeriksaan Parno baru pertama kali, dan dia dimintai keterangan seputar administrasi keuangan pada proyek Borang. Dalam kasus itu, Eddie diperiksa sebagai saksi untuk ketiga tersangka yang saat ini ditahan di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri, yakni Deputi Direktur Pembangkit PLN Pusat, Agus Darmadi, Direktur Pembangkit dan Energi Primer, Ali Herman, dan Direktur PT Guna Cipta Mandiri selaku rekanan pengerjaan proyek, Johannes Kennedy. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006