Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa DPR saat ini tengah memproses tujuh calon Anggota BPK pengganti TM Nurlif setelah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merekomendasikan tujuh calon pengganti.
"Proses pengantian Pak Nurlif sudah melalui DPD, dan sekarang sedang diproses di DPR dengan sebanyak tujuh calon pengganti," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Luar Negeri BPK, Bachtiar Arif, di Jakarta, Selasa.
Ia menyebutkan, berdasar data yang diterima BPK, tujuh calon anggota akan menggantikan Anggota VII BPK, TM Nurlif yang non-aktif.
Nama tujuh calon anggota BPK itu adalah Eddy Suratman, Emita Wahyu Astami, Achmad Sanusi, Fadjar O.P. Siahaan, Eddy Rasyidin, Wewe Anggraeningsih dan Soemardjijo.
DPD RI telah memilih tujuh calon tersebut dari sembilan lainnya sebagai rekomendasi bagi DPR untuk memilih satu anggota BPK pengganti Nurlif.
Ketua BPK, Hadi Poernomo menjelaskan bahwa proses pergantian Nurlif sepenuhnya merupakan kewenangan DPR.
"Itu merupakan kewenangan DPR dan BPK tidak ikut campur dalam keputusan tersebut," tambah Hadi.
Adanya pertimbangan dari DPD merupakan salah satu ketentuan yang diatur dalam UU tentang BPK di mana calon anggota akan mendapatkan pertimbangan dari DPD sebelum dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh DPR.
Setelah proses di DPD, Komisi XI DPR akan melakukan fit and proper test untuk menentukan satu pengganti anggota BPK.
Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU BPK, disebutkan Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK diberhentikan sementara dari jabatannya oleh BPK melalui Rapat Pleno apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
TM Nurlif ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 1 September 2009, sehingga BPK menonaktifkan yang bersangkutan.
(T.SDP-12/A039/A026)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011