"Untuk kasus ini, saya serahkan kepada penegak hukum. Silakan diproses dengan ketentuan yang berlaku," kata dia di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin malam (7/3).
Dia menyayangkan keterlibatan ASN Pemkot Kendari atas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut.
Seharusnya, seorang ASN dapat memberi contoh dan teladan kepada masyarakat, salah satunya dengan memberantas penyalahgunaan dan peredaran barang haram itu, tambahnya.
"Tentu kami sayangkan karena seharusnya sebagai aparatur sipil negara memberikan contoh yang baik ke masyarakat," tukasnya.
Jika ASN tersebut terbukti bersalah karena terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, maka sanksi berat akan dijatuhkan ke pegawai tersebut, tegasnya.
"Biarlah nanti keputusan pengadilan yang kami jadikan rujukan. Silakan proses hukumnya berlangsung. Kalau betul-betul nanti terbukti, maka tentu nanti ada sanksi yang berat yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan," katanya.
Dia berharap tidak ada lagi ASN yang ditangkap kepolisian karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
"Dan saya sekali lagi memperingatkan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Kendari, seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kota Kendari, cukup ini yang terakhir; karena tentu sangat tidak baik bagi masyarakat kita," tegasnya.
Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Kendari karena diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Kendari Kompol Muhammad Alwi mengatakan tersangka berinisial SAT (32) ditangkap Kamis (24/2) di kamar indekos tersangka di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.
"Kami telah mengamankan seorang tersangka laki-laki inisial SAT, umur 32 tahun, pekerjaan ASN, dengan barang bukti dua sachet atau paket yang diduga narkotika jenis sabu 2,98 gram," kata Alwi, Senin.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah tersebut, sehingga polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.
"Jadi sesuai dengan penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kendari bahwa yang bersangkutan adalah pengguna sekaligus jaringan," ujarnya.
Kini, tersangka dan barang bukti berada di Polres Kendari guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022