... Keduanya sudah kami tahan di sel tahanan Polres Dompu. karena siapapun yang membuat pelanggaran hukum di negara kita, harus diproses secara hukum yang berlaku...
Dompu, NTB (ANTARA News) - Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat, menetapkan dua turis berkewarganegaraan Equador sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang warga setempat yang terjadi Senin (5/9). Yang unik, baik korban ataupun kedua turis itu juga sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dompu AKBP Agus Nugroho di Dompu Selasa, mengatakan dua turis itu adalah CJ (25) dan JC (29), kakak beradik warga Pedro Carto Y Celen, Equador.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi berhasil mengumpulkan bukti dan keterangan pada Selasa.

"Korban atas nama GZ (19) juga kita tetapkan sebagai tersangka karena keduanya baik tersangka maupun korban sama-sama membuat laporan ke polisi," katanya.

GZ merupakan peselancar juara dunia yang saban waktu menghabiskan waktu di obyek wisata Lakey, Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Kronologinya, korban yang merupakan anak pantai sekaligus peselancar itu sedang berjalan dan tanpa sengaja bersenggolan dengan orang tua tersangka, Jorge Steven (40).

Melihat orang tua tersangka tersenggol korban, CJ mendatangi korban dan memaki-maki korban. Tidak terima dimaki-maki, korban pun membalas. Akibatnya perang mulut antara keduanya tidak terhindarkan.

Tidak terima, CJ memukul kepala korban yang mengakibatkan korban jatuh. Mendapati terkena pukulan, korban membalasnya.

"Rupanya JC kakak korban yang melihat perkelaian itu mendatangi dan ikut memukul korban. Akibat pertarungan tidak seimbang itu, korban mengalami luka lebam di kening kirinya," jelasnya.

Polisi menjerat dua turis Equador itu dengan pasal 170 tentang penyaniayaan beramai-ramai dan atau 351 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun atas sangkaan pasal 170, dan tiga tahun atas sangkaan pasal 351.

Sementara korban juga dijerat pasal 352 tentang penganiayaan dengan ancaman tiga bulan kurungan.

"Keduanya sudah kami tahan di sel tahanan Polres Dompu. karena siapapun yang membuat pelanggaran hukum di negara kita, harus diproses secara hukum yang berlaku," katanya. (ANT-232)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011