Jakarta (ANTARA News) - LSM asing Greenpeace cabang Indonesia diduga menerima kucuran dana sebesar Rp1.768.272.195, dari Greenpeace Asia Tenggara. Informasi penerimaan dana ini terpampang dalam laporan keuangan Greenpeace di dua harian nasional (25/8) lalu.

Padahal, sebelumnya pimpinan Greenpeace cabang Indonesia berulangkali membantah menerima bantuan dana dari luar negeri.

Ketua Komisi IV DPR Romahurmuziy menegaskan, dugaan pembohongan publik yang telah dilakukan LSM asing Greenpeace merupakan tindakan tidak terpuji. Apalagi, lanjut dia, apa motif dan kepentingan LSM itu bercokol di Indonesia, sudah menjadi pergunjingan publik. Banyak kalangan menilai, Greenpeace hanya akan merecoki pembangunan yang sedang digalakkan pemerintah.

"Greenpeace tidak jujur," kata Romi sapaan akrab Romahurmuziy kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (6/9).

Menurut Romi, kehadiran Greenpeace sebagai LSM asing di Indonesia diduga bermasalah. Pasalnya, sumber dana Greenpeace tidak pernah diaudit oleh pemerintah. Sebab, yang berwenang melakukan audit terhadap LSM asing adalah pemerintah, bukan pihak swasta yang ditunjuk Greenpeace sendiri.

Untuk itu, DPR saat ini tengah menggodok UU tentang bagaimana mengatur LSM di Indonesia.

"Semua sumber dana LSM termasuk Greenpeace nantinya akan diaudit pemerintah langsung, bukan swasta. Ini sangat perlu untuk memastikan bahwa mereka memang bekerja dengan agenda yang sudah diprogram pendananya, bukan atas nama idealisme," kata Sekjen PPP ini.

Apalagi, lanjut Romi, bercokolnya Greenpeace di Indonesia dinilai belum membawa dampak apa-apa terhadap kemajuan bangsa. Itu sebabnya, ada atau tidak ada Greenpeace di Indonesia, bukan menjadi soal.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Michael Tene mengungkapkan, setiap dana yang diperoleh LSM asing seperti Greenpeace wajib dilaporkan ke pemerintah Indonesia.

Hal senada juga diungkapkan Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek yangmengemukakan, pemerintah berhak dan wajib mengetahui setiap sumber dana seluruh LSM, terutama LSM asing seperti Greenpeace.

"Dalam UU No 8 Tahun 1985 tentang Ormas, itu jelas diatur semua. Di situ disebutkan, setiap LSM termasuk LSM asing wajib melaporkan sumber harta dan kekayaannya kepada pemerintah," katanya.

Sebelumnya, Jurukampanye Media Greenpeace Asia Tenggara Hikmat Soeriatanuwijaya membantah tudingan kalangan tertentu Indonesia bahwa organisasi sosial itu ingin merusak ekonomi Indonesia dan ditunggangi kepentingan bisnis negara maju.

Menurut Hikmat, Greenpeace tidak hanya ada di Indonesia, tetapi ada di lebih 40 negara, sebagian besar di negara maju.

Semua pihak, termasuk masyarakat dapat mengetahui secara jelas program dan kegiatan Greenpeace pada situs www.greenpeace.org.(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011