Jakarta (ANTARA News) - Atang Latief, debitur yang baru saja menyerahkan diri untuk mengembalikan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), tidak mendapatkan status cegah-tangkal dari Pemerintah Indonesia.Menurut Kapolri Jenderal Sutanto di Kantor Kepresidenan Jakarta, Selasa, Atang Latief tidak dicekal karena debitur tersebut tidak dalam status pengejaran. "Status Atang Latief tidak dicekal oleh Kejaksaan, Imigrasi, (karena, red) bukan dalam ketegori dikejar. Jadi yang bersangkutan kembali ke Indonesia untuk menyelesaikan kewajibannya," kata Sutanto.Atang Latief adalah debitur yang baru-baru ini menyerahkan diri untuk mengembalikan utang BLBI senilai Rp170 miliar. Ia sebelumnya bersembunyi di Singapura. Langkah Atang tersebut diikuti tiga debitur BPPN yang pada Senin (6/2) mendatangi Kantor Kepresidenan untuk menyatakan diri akan mengembalikan utang yang pernah mereka terima. Menurut Kapolri, Selasa, para debitur BPPN itu akan diproses sesuai dengan karakteristik masalah perbankan yang mereka hadapi, apakah menyangkut bank sehat atau cukup sehat, kurang sehat, atau tidak sehat. Proses hukum yang akan diselesaikan terhadap mereka akan disesuaikan apakah pidana atau perdata. "Yang lainnya punya keinginan menyelesaikan, tentu kita selesaikan. Jadi kita berdasar pada proses secara hukum, pidana, perdata, atau lainnya," kata Sutanto.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006