Jakarta, 6/9 (ANTARA) - Dalam upaya menjaga stabilitas harga garam di dalam negeri, baru-baru ini Bea Cukai melakukan penyegelan garam impor di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Garam impor yang disegel sebanyak 29.050 ton sesuai manifes didatangkan dari India dengan menggunakan Kapal MV Good Princess. Penyegelan dilakukan sejak garam dibongkar dari kapal hingga masuk ke gudang penampungan. Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad secara langsung menugaskan dua dirjennya, Dirjen PSDKP, Syahrin Abdurrahman dan Dirjen KP3K, Sudirman Saad untuk melihat hasil penyegelan yang berlangsung beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Garam impor tersebut didatangkan oleh PT. Garindo Sejahtera Abadi, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha garam cucian bahan baku, garam industri dan garam konsumsi beriodium. Garam impor tersebut telah didistribusikan ke lima gudang penampungan perusahaan yang semuanya berada di Medan, yaitu: (1) Gudang 88 Mabar sebanyak 2.555,27 ton; (2) Gudang Kota Bangun sebanyak 5.968,71 ton; (3) Gudang KIM 3 sebanyak 3.004,46 ton; (4) Gudang KIM 1 sebanyak 8.632,50 ton; dan (5) Gudang Bahari sebanyak 8714,30 ton.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai bahwa masuknya garam impor tersebut terlambat sehingga berbenturan dengan panen raya garam di dalam negeri. Padahal, kebijakan importasi garam telah diatur oleh Permen Perdagangan, yakni satu bulan sebelum dan dua bulan sesudah panen raya, serta telah ditetapkan batas impor adalah tanggal 31 Juli 2011. Salah satu dampak negatif yang dirasakan masyarakat petambak garam dari adanya garam import yang datangnya bersamaan dengan panen raya adalah jatuhnya harga garam di dalam negeri sehingga akan mengganggu kesejahteraan petambak garam secara keseluruhan.

Untuk itu, KKP meminta agar garam impor yang berpotensi merugikan petambak garam nasional tersebut tidak diperkenankan keluar dari Pelabuhan Belawan. Mengantisipasi beredarnya garam impor tersebut, sejak tanggal 11 Agustus 2011 telah dilaksanakan pengawasan oleh Pengawas Perikanan dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Belawan terhadap proses pembongkaran garam impor sampai akhirnya disegel oleh pihak KPPBC Belawan pada tanggal 25 Agustus 2011. Sebelumnya, KKP juga telah mengirimkan surat kepada Kementerian Perdagangan terkait dengan pengaturan importasi garam melalui surat nomor : B. 480/MEN-KP/VIII/2011, yang pada intinya meminta agar importasi garam dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap petambak garam lokal, dan khususnya meminta agar importasi garam tidak dilaksanakan pada masa panen raya garam yaitu bulan Agustus hingga Oktober 2011.

Kebutuhan garam nasional tahun 2011 telah disepakati oleh empat Kementerian, yaitu Kementerian Perdagangan,Kementerian Perindustrian, dan KKP, dibawah koordinasi Kantor Menko Perekonomian. Kebutuhan garam nasional yang disepakati untuk tahun ini adalah sebesar 3,4 juta ton, terdiri dari kebutuhan garam konsumsi sebesar 1,6 juta ton dan garam industri sebesar 1,8 juta ton. Sementara itu, perkiraan produksi garam dalam negeri tahun 2011 adalah sebesar 1,4 juta ton, sehingga telah disepakati bahwa importasi tahun ini adalah sebesar 2 juta ton, terdiri dari import garam untuk konsumsi sebesar 200 ribu ton dan impor garam industri sebesar 1,8 juta ton.

Untuk merealisasikan target swasembada garam nasional pada tahun 2014, KKP melaksanakan tiga strategi. Pertama, intensifikasi yang dilakukan melalui rehabilitasi prasarana (sewa tambak, pembuatan/perbaikan saluran tambak,pembuatan/perbaikan tanggul, pembuatan/perbaikan gudang, pemadatan tanah dan meja jemur) dan sarana (pompa, kincir angin, gerobak sorong, timbangan, bahan aditif dan peralatan tambak lainnya) usaha garam rakyat. Kedua, revitalisasi yang dilakukan melalui penyediaan prasarana dan sarana usaha garam rakyat. Ketiga, inovasi teknologi melalui penggunaan bahan aditif.

Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Dr.Yulistyo Mudho, M.Sc, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP.0811836967)

Pewarta: Masnang
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2011