Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung melakukan tindakan cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap sembilan orang yang diduga terkait kasus korupsi pengelolaan kawasan berikat di Tanjung Priok Jakarta Utara dan Tanjung Emas Semarang.

Keputusan pencekalan terhadap sembilan orang tersebut, tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung yang diterbitkan Senin (7/3) berlaku selama enam bulan. Kesembilan orang tersebut terdiri atas tujuh orang dari pihak swasta dan dua orang pegawai negeri sipil (PNS).

Kesembilan orang tersebut yakni, LGH, selaku Direktur PT Eldin Citra, MRP selaku Direktur PT Kenken Indonesia, PS penah menjabat sebagai Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia, ZM bin G selaku Kepala Produksi PT Eldi Citra Lestari, JS selaku Manajer Exim PT Hyung Seung Garmen Indonesia dan TS selaku Direktur CV Mekar Inti Sukses.

Kemudian dua orang PNS yang dicekal adalah H selaku ASN di Ditjen Bea Cukai, dan SWE berstatus pegawai negeri sipil.

"Keputusan (pencekalan) tersebut dikeluarkan sejak tanggal 07 Maret 2022 selama enam bulan, karena dugaan keterlibatan-nya melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksan Agung Ketut Sumedana.

Ia menyebutkan, pencegahan dilakukan demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud.

Baca juga: Kejaksaan selidiki kasus korupsi mafia Pelabuhan Tanjung Priok

Baca juga: Kejagung lakukan operasi intelijen berantas mafia pelabuhan

"Dari kesembilan orang tersebut dan apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, kesembilannya dicegah ke luar negeri sehingga kesembilan orang tersebut masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan di empat kota terkait dengan kasus mafia pelabuhan, yakni Kota Bandung, Jawa Barat, Kota Magelang dan Semarang, Jawa Tengah, serta Jakarta Barat.

Penggeledahan dan penyitaan di Kota Bandung, dilakukan terhadap rumah Leslie Grizian Hermawan (LGH) beralamat di Jalan Sadewa Nomor 11, RT 003/RW 002, Kelurahan Pamayonan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, dan telah disita telepon genggam dan satu box dokumen terkait informasi tekstil.

Kemudian rumah Zainal Mutaqin Bin Gunawan, ST (ZM bin G) beralamat di Kopo Mas Regency C No. 28 RT 002/001, Desa Margasuka, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan telah disita beberapa dokumen terkait dengan informasi tekstil, alat elektronik, telepon genggam (handphone), dan barang bukti lainnya.

Selanjutnya, penggeledahan dan penyitaan di Jawa Tengah, dilakukan terhadap Theresia Wersti Astika Sunaryo (Ibu Rumah Tangga) di Perumahan Danurejo Asri Blok H-01 RT.006 RW.003, Danurejo Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kota Magelang dan melakukan penyitaan terhadap barang-barang elektronik berupa tujuh buah flashdisk, empat buah handphone, satu buah buku tabungan CIMB Niaga Cabang Magelang, dan beberapa lembar uang tunai dengan mata uang asing.

Penggeledahan dan penyitaan selanjutnya di Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabean A Semarang, dan telah disita berupa barang-barang elektronik.

Lalu penggeledahan dan penyitaan di Kota Jakarta, yaitu terhadap rumah Tjhin Sunardi (TS) selaku Direktur CV Mekar Inti Sukses yang beralamat di Jalan Kebun Jeruk XIX No. 24 Kel. Mapar Kec. Taman Sari Jakarta Barat dan telah disita berupa barang-barang elektronik.

Adapun barang yang disita oleh tim jaksa penyidik digunakan sebagai barang bukti dalam penyidikan perkara tersebut. Adapun dari sembilan orang yang dicekal tersebut telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan.

“Semua yang diperiksa, yang digeledah ada potensi (tersangka) tergantung kualifikasi perbuatannya seperti apa,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi.

Jampidsus telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/03/2022 pada Rabu (2/3), terkait dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok Tahun dan Tanjung Emas Semarang 2015 s/d 2021.

Penerbitan surat perintah penyidikan berdasarkan hasil ekspos/gelar perkara terkait dengan mafia pelabuhan pada Selasa (1/3). Hasil ekspos kasus tersebut memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yakni dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015 sampai dengan 2021.

Adapun kasus ini bermula pada tahun 2016 dan 2017 PT HGI mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat di Semarang berupa impor bahan baku tekstil yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang.

Terkait fasilitas tersebut, terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum pejabat Bea dan Cukai bekerja sama dengan pihak swasta terkait dengan fasilitas Kawasan Berikat yang seharusnya barang impor bahan baku tekstil tersebut dilakukan pengolahan barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI maupun melalui perusahaan subkontraktor untuk dilakukan penjualan produk jadi, dan setelahnya dilakukan penjualan di dalam negeri maupun dilakukan ekspor.

Akan tetapi PT HGI atas sepengetahuan dan kerja sama dengan pihak Bea dan Cukai telah melakukan penjualan bahan baku impor tekstil di dalam negeri tanpa melalui pengolahan barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI, sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian perekonomian akibat dari berkurangnya pendapatan devisa ekspor dan kebangkrutan sejumlah industri tekstil dan garmen di dalam negeri

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022