"Pengguna kosmetik tersebut melaporkan produk yang ia pakai, setelah ia mengalami iritasi pada kulit akibat pemakaian," ungkap Kepala BBPOM Pontianak Mustofa di Pontianak, Selasa.
Kosmetik yang diadukan itu, kata Mustofa, berupa satu set rangkaian perawatan wajah yang dikemas dalam wadah kantong tas kertas terdiri dari lima jenis kosmetik tanpa label dan dijual dengan harga Rp400 ribu per set.
BBPOM Pontianak langsung melakukan uji laboratorium terhadap kelima jenis kosmetik itu.
"Hasilnya, dua dari lima produk yang diadukan itu mengandung bahan berbahaya yakni lotion 1 mengandung kadar metanol terhadap etanol melebihi batas maksimal dan cream malam yang positif mengandung merkuri," kata Mustofa.
Kandungan metanol pada kosmetik, jelas Mustofa, diperbolehkan hanya 5 persen dan jika berlebih akan membahayakan karena metanol dapat merusak penglihatan.
"Sedangkan merkuri jika terkandung dalam kosmetik memang memberikan efek pemutih yang pada akhirnya menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit dan pada konsentrasi tinggi menyebabkan kerusakan permanen otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin," katanya.
Mustofa mengatakan, pelapor memperoleh produk itu dari pedagang yang tidak diketahui jelas.
"Karena produk tersebut diperjualbelikan melalui pemesanan, sehingga hanya orang-orang tertentu saja yang dapat mengakses produk itu," kata Mustofa.(*)
ANT/N005
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011