Sumatera Selatan (ANTARA) - Petugas Kantor Bea Cukai Kota Palembang, Sumatera Selatan, menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 183.700 ekor benih lobster senilai Rp18,6 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukal Palembang Abdul Harris di Palembang, Senin, mengatakan sebanyak 183.700 ekor benih lobster itu didapatkan melalui dua operasi pengetatan yang melibatkan Tim Gabungan Bea Cukai Sumbagtim dan Satgas Benih Bening Lobster (BBL) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Dari operasi tersebut ditemukan 14 styrofoam berisikan 53.400 ekor benih lobster pada Jumat (4/3) dan Minggu (6/3) sebanyak 22 karton styrofoam berisikan 130.300 ekor benih lobster disimpan di dalam speedboat kayu dengan panjang kurang lebih lima meter yang menggunakan mesin 40 PK.
Baca juga: Polisi tangkap dua tersangka penyelundupan benih lobster Rp15 miliar
Menurut Abdul Harris, pihaknya memperkirakan benih lobster tersebut dijual per ekor senilai Rp150 ribu untuk jenis mutiara dan Rp100 ribu jenis pasir sehingga totalnya mencapai Rp18,6 miliar.
Ia mengatakan di mana ratusan ribu ekor benih lobster itu rencananya akan dibawa keluar dari daerah Pabean melalui Palembang oleh dua orang tersangka berinisial AR dan R.
Baca juga: Polda Jatim menangkap dua kurir benih lobster di Probolinggo
Baca juga: Polres Malang tangkap dua pelaku penjualan benih lobster ilegal
"Tujuannya kemana masih kami dalami namun biasanya ke Singapura dan Malaysia kemudian ke Vietnam yang menjadi tempat pembudidayaan," kata dia.
Kemudian, kata dia, Bea Cukai menyerahkan kedua tersangka itu kepada Satgas BBL Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk diproses secara hukum dan diusut secara tuntas siapa pemodal mereka.
Sementara untuk benih lobster diserahkan Bea Cukai ke Petugas Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang untuk dilepasliarkan. "Rencananya akan dilepasliarkan di Pantai Hurun Provinsi Lampung," katanya.
Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022