Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Ali Mazi diharapkan secara sukarela segera meminta non aktif sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Gelora Senayan, guna menumbuhkan budaya politik yang baik serta agar jalannya pemerintahan daerah tidak terganggu. "Hal itu baik untuk budaya politik dan agar jalannya pemerintahan daerah tidak terganggu akibat yang bersangkutan harus membagi waktu dan tenaga untuk mengurusi kasusnya dan mengurusi roda pemerintahan," kata pengamat hukum tata negara, Denny Indrayana, di Yogyakarta, Selasa, yang dihubungi melalui telepon. Denny yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada mengatakan, jika harus menunggu proses hukum maka penonaktifan Ali Mazi bisa memakan waktu yang lama. Denny mengatakan berdasarkan UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa seorang kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi dan berkasnya teregistrasi di persidangan maka bisa diberhentikan sementara. Ia mengkuatirkan, jika proses tersebut diikuti maka proses pemberhentian sementara bisa memakan waktu lama yang akibatnya jalannya pemerintahan daerah bisa terganggu. Jikapun proses tersebut diikuti, Denny mengharapkan agar aparat penegak hukum segera mempercepat proses registrasi tersebut sehingga yang bersangkutan bisa segara diberhentikan sementara. Denny mengatakan, jika Ali Mazi secara sukarela mengajukan non aktif maka akan menjadi budaya politik yang baik bagi Indonesia. Selanjutnya, kata Denny, Ali Mazi bisa meminta Wakil Gubernur untuk menjalankan roda pemerintahan.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006