Kajari Kota Mojokerto Agustinus Herimulyanto di Kota Mojokerto, Senin, mengatakan esensi dari pembentukan kampung restorative justice adalah untuk pemulihan keadaan semula korban pelaku dan masyarakat.
"Dalam ilmu hukum asas tujuan hukum pidana itu untuk kembalikan keadaan semula yang baik, harmonis dan masyarakat yang damai," katanya usai peluncuran kampung restorative justice di Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Senin.
Baca juga: Pemkot dan Kejari Makassar bersinergi bangun keadilan restoratif
Menurut dia, keberhasilan restorative justice tersebut merupakan sinergi kepolisian, kejaksaan, pengadilan, tokoh masyarakat dengan mengedepankan musyawarah mufakat berkeadilan.
"Tidak semua kasus bisa dilakukan restorative justice karena yang bisa diterapkan lebih ke arah hukum yang ringan dengan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan kerugian di bawah Rp2,5 juta," ujarnya.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan jika restorative justice atau keadilan restorasi sejalan dengan budaya ketimuran yang mengedepankan kekeluargaan dan musyawarah.
"Kalau penyelesaian kasus hukum demikian, baik masyarakat damai sisi pemaaf dimunculkan maka hal-hal kecil bisa saling dimaafkan. Harapannya semua kelurahan bisa terapkan model keadilan ini," katanya.
Baca juga: Ditjenpas: Indonesia butuh alternatif pemidanaan di luar pemenjaraan
Ia berharap dengan adanya kampung restorative justice tersebut bisa menyadarkan masyarakat dalam mencegah tindakan yang berimplikasi hukum.
"Masyarakat diharapkan semakin sadar hukum, dan memang diperlukan skema program kolaborasi bersama. Kampung RJ bisa memberikan edukasi pemahaman hukum lebih dipahami sejak dini supaya arah pelanggaran hukum bisa diantisipasi," ujarnya.
Pada kesempatan itu juga dilakukan testimoni pelaku pemukulan dengan tersangka Susanto kepada Taufan yang menerapkan restorative justice tersebut.
"Saya sangat menyesal atas kejadian pemukul dan minta maaf kepada Pak Taufan serta masyarakat. Saya tidak akan ulangi perbuatan. Terima kasih program restorative justice menjadikan saya pribadi lebih baik," ujar Susanto.
Baca juga: Komisi III DPR minta Jaksa Agung optimalkan "restorative justice"
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022