Bengkulu (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, Arjus Purnama, divonis satu tahun penjara Pengadilan Negeri Bintuhan dan mendekam di Rutan Manna, namun tetap menerima gaji.

Gaji bulanan terpidana pengguna Narotika itu tetap dibayarkan sejak proses hukum hingga divonis pengadilan, kata Sekretaris KPU Kaur Eka Joni Ekhwan, Selasa.

Alasannya, statusnya tetap menjadi anggota KPU dan belum resmi diberhentikan sehingga haknya tetap dibayarkan untuk keluarganya.

"Mengenai besarnya gaji yang dibayarkan saya lupa, tapi yang pasti untuk bulan depan juga sudah disiapkan dan akan kembali dibayar bendahara Sekretrariat KPU, pembayaran gaji diserahkan langsung kepada keluarganya," kata Joni.

Ia mengakui, terpidana kasus narkoba itu tidak bekerja karena mendekam di Rumah Tahanan Manna, Bengkulu Selatan, sehingga gaji diberikan itu bisa dikatakan mendapat gaji buta.

Pihaknya sudah beberapa kali memberitahukan soal ini kepada KPU Provinsi Bengkulu karena dianggap menyalahi aturan, tetapi KPU Provinsi Bengkulu juga beralasan masih berkoordinasi dengan KPU pusat untuk memutus gaji terpidana itu.

Arjus divonis bersalah dengan hukuam satu tahun penjara dan juga rekannya Brigpol Purnomo dalam kasus narkoba.(*)

Z005/I006

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011