Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri telah memeriksa 16 saksi terkait kasus dugaan penipuan investasi opsi biner Binomo yang menjerat pemengaruh (influencer) Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan sebanyak 16 orang saksi telah diperiksa sejak perkara naik penyidikan dan penetapan tersangka.
“Update kasus IK, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, yaitu 14 saksi dan dua saksi ahli,” kata Gatot di Mabes Polri Jakarta, Senin.
Gatot menyebutkan, Selasa (8/3), penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi dengan memanggil tunangan Indra Kenz, Vanessa Khong, beserta ibu tunangannya yang berinisial RP.
Ia menjelaskan, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk melacak aset milik Indra Kenz dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga mendapat aliran dana dari tersangka.
Baca juga: Polri: Doni Salmanan dilaporkan terkait "binary option" Quotex
Baca juga: Bareskrim kantongi daftar aset Indra Kenz untuk segera disita
Baca juga: Polisi: Doni Salmanan dilaporkan terkait UU ITE
Sebelumnya penyidik telah mengantongi daftar sejumlah aset milik Indra Kenz yang akan disita untuk kepentingan pemulihan kerugian korban. Sebagaimana diatur dalam pasal mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejumlah aset Indra Kenz yang terlacak oleh penyidik di antaranya, dua unit mobil mewah yakni mobil listrik Tesla model 3 dan Ferari tipe California keluaran tahun 2012.
Sebuah rumah mewah senilai Rp6 miliar di Deli Serdang, satu unit rumah di Medan senilai kurang lebih Rp1,7 miliar, serta satu unit lainnya di wilayah Tangerang.
Penyidik juga menemukan satu apartemen milik Indra Kenz di Medan. Serta empat buah rekening masing-masing atas nama Indra Kenz, termasuk rekening Jenius atas nama Indra Kesuma.
Direktur Eksus Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebutkan, penyitaan terhadap aset Indra Kenz dilakukan setelah memperoleh ketetapan dari pengadilan setempat.
Ia mengatakan penyidik telah berangkat ke Medan, Senin (7/3), guna melakukan penyitaan. Sesuai temuan, kebanyakan aset Indra Kenz berada di Medan.
“Sesuai jadwal penyidik (berangkat ke Medan),” kata Whisnu.
Dalam perkara ini, Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 378 Jo. Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022