Tidak serta merta PPIU bisa mengubah lamanya perjalanan

Jakarta (ANTARA) - Asosiasi penyelenggara perjalanan haji dan umrah mengapresiasi langkah Arab Saudi yang mencabut sejumlah aturan pencegahan COVID-19 sehingga penghapusan itu seolah menjadi kado bagi calon jamaah Indonesia jelang Ramadhan.

"Amphuri mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh Arab Saudi yang selama ini menjadi persyaratan jamaah umrah. Ini adalah hadiah terbesar bagi umat Islam Indonesia menjelang Ramadhan tahun ini," ujar Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M. Nur saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Firman mengatakan pencabutan PCR dan karantina, yang selama ini berlaku untuk pelaksanaan umrah, akan meringankan jamaah. Pasalnya bakal mengurangi prosedur yang selama ini memberatkan asosiasi maupun jamaah umrah.

Menurut dia perjalanan umrah pada waktu normal hanya sembilan hari, tetapi saat pandemi bertambah menjadi sekitar 12 hari ditambah karantina setiba di Indonesia. Dampak lainnya yakni mengurangi komponen biaya akibat karantina dan PCR.

"Harga referensi (umrah) saat pandemi Rp28 juta itu belum termasuk karantina. Namun kondisi saat ini dengan dihapus PCR dan karantina akan berdampak ke biaya umrah," kata dia.

Baca juga: Menag: Arab Saudi hapus ketentuan karantina 14 hari dengan syarat

Baca juga: Arab Saudi hapus karantina wajib bagi pengunjung asing penerima vaksin

Kendati sudah tak perlu lagi karantina dan PCR setiba di Tanah Suci, Amphuri tidak bisa serta merta langsung menurunkan biaya umrah. Pasalnya hingga pertengahan Ramadhan nanti, tiket perjalanan umrah sudah dibayarkan mengikuti program saat pandemi.

"Saat ada penghapusan karantina tidak serta merta PPIU bisa mengubah lamanya perjalanan, karena itu tergantung tiket yang sudah konfirm. Yang berbeda adalah program kegiatannya yang sebelumnya karantina selama lima hari sejak kedatangan di Madinah, sekarang sejak hari kedatangan bisa langsung beribadah di masjid Nabawi maupun Masjidil Haram," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Aturan itu di antaranya penghapusan pembatasan jarak, pencabutan kewajiban PCR, hingga tidak mewajibkan memakai masker di tempat terbuka.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan pihaknya segera melakukan penyelarasan kebijakan umrah seiring kebijakan Arab Saudi yang menghapus keharusan PCR dan karantina.

"Kami berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan," ujar Hilman.

Hilman menambahkan kebijakan satu pintu pemberangkatan jamaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan. Menurut Hilman, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes.

Pasalnya, kedua lembaga itu yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran COVID-19. Koordinasi itu diperlukan mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan.

Baca juga: Arab Saudi cabut tujuh aturan pencegahan penyebaran COVID-19

Baca juga: Kemenag: Pelaksanaan umrah jadi acuan persiapan haji

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022