Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timika, Erwin Panjaitan di Timika, Selasa, mengatakan hingga saat ini penyidik belum dapat melimpahkan kasus tersebut ke persidangan lantaran belum dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung dugaan kerugian negara.
Selain itu, kasus tersebut juga harus diekspose ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua sebelum masuk tahap penuntutan.
"Kami berkomitmen agar kasus BBM itu bisa tahun inib dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," jelas Erwin.
Ia mengakui, penyelidikan kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi itu dilakukan cukup lama sejak 2010 saat Kejari Timika masih dipimpin Arie Pawarto Yustinus. Namun karena berbagai kendala dan keterbatasan personel jaksa penyidik, penyelidikan kasus tersebut terkatung-katung.
Sejak 2010, Kejari Timika telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana subsidi BBM di Timika yaitu pimpinan PT TP selaku Agen Premium, Minyak Tanah dan Solar (APMS), DU dan DA.
Dugaan terjadinya korupsi dalam kasus tersebut karena BBM bersubsidi yang sedianya menjadi jatah Kabupaten Mimika ternyata dijual ke luar daerah yaitu ke Kabupaten Yahukimo oleh para tersangka.
Sejauh ini Kejari Timika telah memeriksa belasan orang saksi.
Mantan Kajari Timika, Arie Pawarto Yustinus beberapa waktu lalu mengatakan jumlah tersangkabisa bertambah dengan melihat indikasi nilai kerugian negara yang cukup besar.
"Hampir bisa dipastikan jumlah tersangka tidak saja tiga orang itu, kemungkinan akan bertambah satu sampai dua orang lagi," ujarnya. (E015/A020/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011