Pak Saipul diminta tanggung jawabnya, karena kelalaiannya dan dia yang mengemudikan mobil tersebut,"

Jakarta (ANTARA News) - Penyanyi dangdut Saipul Jamil diduga lalai dalam kasus kecelakaan di tol Cipularang yang menewaskan istrinya Virginia Anggaraeni .

"Pak Saipul diminta tanggung jawabnya, karena kelalaiannya dan dia yang mengemudikan mobil tersebut," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan Saipul dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 310 ayat 4 Tentang Lalu Lintas, dengan ancaman maksimal enam tahun.

Setelah melihat kejadian di lapangan di kilometer 97 tol Cipularang, mobil Avanza yang dikemudikannya memuat penumpang sarat kapasitas, yakni 10 orang sehingga oleng, padahal seharusnya berkapasitas enam orang, ujarnya.

"Selanjutnya kondisi mobil itu kurang bagus untuk dibawa, karena hanya rem sebelah yang berfungsi. Ini artinya ada kelalaian dari si pengemudi," kata Anton.

Kadiv Humas menyatakan bahwa Saipul akan diperiksa untuk diminta keterangan seminggu setelah meninggal istrinya.

"Kecelakaan yang terjadi adalah kecelakaan perorangan setelah dilakukan olah TKP, dimana sebelumnya mobil menabrak pembatas jalan itu oleng, kemudian terbalik dan terseret sepanjang 40 meter," kata Anton.

Polisi saat ini, sudah memeriksa empat orang saksi yakni pengemudi mobil ambulans, pengemudi mobil derek dan penumpang di mobil tersebut.
(S035)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011