Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menolak dianggap tidak berpihak pada sektor pendidikan terkait dengan permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang APBN 2006 kepada Mahkamah Konstitusi.
"Pemerintah dalam mengalokasian anggaran pendidikan dalam APBN 2006 telah sesuai dengan amanat konstitusi," kata Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo, saat memberikan keterangan dari pemerintah dalam persidangan yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut ia menyatakan pendapat dari pemohon, yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)dan Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), bahwa alokasi dana pendidikan dikurangi alokasi gaji untuk dosen hanya 8,1 persen dari keseluruhan APBN 2006 adalah tidak benar.
"Pemerintah telah mengalokasian anggaran pendidikan lebih besar
dibandingkan dengan tahun anggaran 2005 dan telah sesuai dengan amanat konstitusi," kata Bambang.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mewakili pemerintah menyatakan alokasi dana pendidikan dalam APBN dan APBD untuk 2006 lebih besar dibandingkan 2005.
"Total anggaran pendidikan untuk 2006 mencapai Rp125,29 triliun
sementara untuk 2005 besarannya hanya Rp82,172 triliun," kata Sri Mulyani.
Ia menjelaskan dalam alokasi anggaran pendidikan tersebut tabel
anggarannya terdiri atas anggaran pendidikan di departemen dan lembaga non departemen, ada pula komponen anggaran pendidikan dari dana perimbangan yaitu dana alokasi khusus dan alokasi umum untuk gaji dan non gaji.
"Dana perimbangan APBD pada 2006 untuk sektor pendidikan berjumlah Rp74 triliun sedangkan pada 2005 berjumlah Rp42 triliun," ujar Sri Mulyani.
Sehingga, masih menurut Sri Mulyani, anggaran pendidikan dalam APBN 2006 yang mencapai Rp125,29 triliun sudah memenuhi 19,3 persen dari keseluruhan APBN 2006 yang berjumlah Rp427,6 triliun.
Atas hal itu maka Mendiknas dan Menkeu selaku perwakilan pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, menolak permohonan pemohon, menerima keterangan pemerintah dan menyatakan UU nomor 13 tahun 2005 tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Tuntutan
Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) mengajukan permohonan pengujian UU nomor 13 tahun 2005 kepada Mahkamah Konstitusi.
Pemohon menilai undang-undang tersebut bertentangan dengan pasal 31 ayat (4) UUD 1945 terkait alokasi pendidikan sebesar sekitar Rp36,8 triliun dikurangi alokasi untuk gaji dosen sehingga jumlahnya hanya menjadi Rp34,6 triliun.
Jumlah itu setara dengan 8,1 persen dari keseluruhan total APBN 2006 senilai Rp427 triliun. Oleh pemohon hal itu dianggap melanggar konstitusi karena diamanatkan oleh pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang isinya memprioritaskan alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari total keseluruhan APBN. (*)
Copyright © ANTARA 2006