Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), M Lutfie mengatakan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang (RUU)Investasi dijamin bahwa semua investasi asing di Indonesia tidak akan dinasionalisasikan. "Kalau nasionalisasi itu dijamin oleh undang-undang, tidak akan ada nasionalisasi, kalaupun ada harus dikompensasi dengan harga pasar," Kata kepala BKPM, Senin, usai diterima Wapres Jusuf Kalla. Oleh karena itu, menurut Lutfie tidak perlu ada kekhawatiran dari investor karena hal itu akan sangat aman. RUU Investasi yang sedang dalam penyempurnaan ini diharapkan bisa menjawab semua pertanyaan dari para investor sekaligus harus mendukung kepentingan nasional. Salah satu masalah dalam RUU Investasi adalah soal kepastian hukum dan juga bagaimana menyikapinya dengan otonomi daerah antara wewenang pusat dan daerah. Sementara itu, Wapres Jusuf Kalla, menurut Lutfie memberikan beberapa arahan, antara lain upaya menyelamatkan kepentingan nasional, menjawab berbagai permasalahan dan yang terpenting agar RUUB Investasi menjadi suatu aspiratif dari pusat dan daerah. Ketika ditanya mengenaia keterlambatan penyampaian RUU Investasi ini kepada DPR, Lutfie menegaskan karena RUU ini harus mengakomodasi berbagai hal. "Kendalanya masalah investasi ini kan masalah yang dinamis. Karena sangat dinamis jadi perubahan dari waktu ke waktu itu cepat sekali dan UU ini mesti mengakomodasikan banyak sektor," katanya. Di BKPM sendiri terdapat 11 sektor yang harus diakomodasikan, belum lagi yang lainnya. (*)
Copyright © ANTARA 2006