Cianjur (ANTARA News)-Terdakwa kasus pemerkosaan dipukuli keluarga korban, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Jabar, Senin. Terdakwa sempat menjadi bulan-bulanan keluarga korban.

Saiful Anwar (22) terdakwa kasus pemerkosaan terhadap SA alias Yeni (14) anak di bawah umur yang mengalami keterbelakang mental, hingga hamil itu, tidak dapat berbuat banyak, ketika keluarga korban, tiba-tiba menghakiminya, usai keluar dari ruang sidang.

Beruntung petugas Kejaksaaan Negeri Cianjur, segera mengamankan terdakwa dari aksi main hakim keluarga korban. Namun korban mengalami luka memar dibeberapa bagian tubuhnya, akibat terkena pukulan. Konon, pelaku kejahatan perkosaan juga sangat dimurkai narapidana di dalam penjara.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, mereka geram dengan perbuatan bejad terdakwa, yang memperkosa Yeni yang mengalami keterbelakangan mental itu. Sehingga mereka melampiaskan kemarahan dengan cara menghakimi terdakwa.

"Sekalipun dia dijatuhi hukuman setimpal, kami tidak bisa terima perbuatan terdakwa, yang sudah merengut masa depan adik kami, sekalipun dia mengalami keterbelakangan mental," kata Ricky (20) kakak kandung korban.

Dia menuturkan, sebelum memperkosa adiknya, Saiful, sempat membawa kabur Yeni selama tiga hari. Selama tiga hari itulah, Yeni dipaksa melayani nafsu bejad terdakwa, hingga akhirnya korban hamil.

Bahkan ketika terdakwa ditanya perihal keberadaan Yeni ketika itu, sempat mengelak telah membawanya kabur. Hingga akhirnya Yeni ditemukan dan mengaku telah diperkosa Saiful. Akhirnya keluarga korban, melaporkan perbuatan bejad pelaku ke pihak berwajib.

Sebelumnya sidang tertutup yang dipimpin Catur Irianto, dan dua hakim anggota, Singgih Wahono dan Yunto Tampubolon, dengan agenda penunjukan kuasa hukum bagi terdakwa. Usai menjalani sidang itulah terdakwa, dihakimi keluarga korban.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagas Handoko, menuturkan, terdakwa Saiful, dilaporkan keluarga korban karena telah melakukan tindak perkosaan terhadap gadis dibawah umur. Diakui terdakwa korbannya dua orang, namun hanya satu yang melapor.

"Korbannya ada dua orang, namun hanya satu yang berani melaporka hal tersebut. Pelaku sempat membawa kabur korban selama beberapa hari," katanya.

Dia menambahkan, atas pperbuatannya, terdakwa dijerat pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (KR,FKR)



Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011